Peristiwa

Ancam Korban Pakai Senjata Tajam, Pemulung Diringkus Polisi

5
×

Ancam Korban Pakai Senjata Tajam, Pemulung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polresta
Seorang pemulung nekat mencuri handphone (hp) dengan menodongkan sebilah senjata tajam (sajam) ke arah pinggang korban, di depan pencucian obama lubuk lintah. Namun, kini ia harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi. IST

PADANG, hantaran.co – Seorang pemulung nekat mencuri handphone (hp) dengan menodongkan sebilah senjata tajam (sajam) ke arah pinggang korban, di depan pencucian obama lubuk lintah. Namun, kini ia harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi.

Diketahui pemulung tersebut berinisial YP (22) warga Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Ia diamankan oleh Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico, mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pemulung itu terjadi di Lubuk Lintah, pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Sementara YP kami amankan di salah satu homestay daerah Pondok, Sabtu (16/10/21) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Minggu (17/10/21).

Dikatakannya, aksi pengancaman yang dilakukan oleh pemulung tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki melewati depan Pencucian Obama Lubuk Lintah.

Kemudian datang pelaku bersama temannya menggunakan sepeda motor langsung menghadang korban, dan menodongkan sebilah sajam ke arah pinggang korban.

“Lalu, YP merampas hp realmi C21 milik korban yang ketakutan. Setelah merampas hp korban mereka pergi meninggal korban dengan sepeda motor,” katanya.

Rico juga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di homestay OYO daerah Pondok. Kemudian anggota opsnal langsung mendatangi lokasi tersebut.

“Pelaku diamankan sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan temannya. Pada saat diamankan YP mengakui telah merampas hp milik korban,” katanya lagi.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Padang guna dan diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, YP disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co