PADANG, hantaran.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Modus jual beli dilakukan pelaku dengan menggunakan aplikasi online.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” ujarnya, Selasa (21/09/2021).
RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, sekitar pukul 16.48 WIB.
Saat diamankan, sambung Satake, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan petugas menemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Kami temukan barang bukti berupa 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5 persen. 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45 persen. Kemudian, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40 persen, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16 persen dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20 persen,” ujarnya.
Lebih jauh Satake mengatakan, saat ini pelaku beserta ratusan barang bukti sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 106 ayat 1 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya. (*)
Fardi/hantaran.co