PADANG, hantaran.co — Pemerintah pusat akan menyiapkan regulasi terkait pemberlakukan ganjil-genap di kawasan wisata, dalam upaya menekan mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 3. Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar mengaku akan menunggu petunjuk teknis (juknis) atas penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Heri Nofiardi menyebutkan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata saat ini baru diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 tahun 2021. Sedangkan untuk Sumbar, sejauh ini belum ada arahan pasti.
“Kebijakan Inmendagri itu mengarah untuk Jawa dan Bali, karena masih ada lonjakan kasus di beberapa daerah yang umumnya di sana itu PPKM level 4. Ada pun untuk daerah level 3 dan 2, belum ada petunjuk teknis. Termasuk untuk kita di Sumbar,” kata Heri kepada Haluan, Minggu, (19/9/2021).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tengah menyiapkan aturan terkait penerapan ganjil-genap di jalur menuju tempat wisata di seluruh Indonesia. Terutama sekali pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang sudah diizinkan untuk membuka kembali objek wisata.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, aturan ganjil-genap tersebut telah sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan tempat wisata di daerah PPKM Level 3, dengan pemberlakuan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Ia pun berencana untuk memperluas penerapannya ke luar Jawa dan Bali.
“Kemenhub akan segera mengeluarkan peraturan menteri terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Jawa Bali, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2021).
Budi mengatakan, penerapan ganjil-genap bertujuan untuk menekan potensi kerumunan di tempat wisata, yang sudah mulai dibuka di wilayah PPKM level 3. Ia memisalkan, kawasan Puncak Jawa Barat yang mulai mengalami kemacetan karena dikunjungi masyarakat, terutama saat akhir pekan.
Budi Karya pun meminta agar pemerintah daerah (Pemda) tetap mengawasi potensi kerumunan di tempat wisata yang sudah diizinkan untuk dibuka. Sebab, potensi penularan Covid-19 selalu ada.
Menurut Budi, saat ini penanganan Covid-19 memang sudah mulai menunjukkan perbaikan dengan melandainya jumlah kasus positif. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk tetap menjaga diri agar penanganan pandemi bisa semakin terkendali.
“Presiden berulang-ulang kali mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi,” kata Budi Karya lagi.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, penerapan ganjil-genap yang sudah mulai diberlakukan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta dan Bali, cukup efektif dalam menekan mobilitas warga yang cukup tinggi ke dan di tempat wisata.
“Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di-manage dengan baik oleh Polda dan Polres. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif,” ujarnya.
Kebijakan ganjil-genap ini, sambugnya, tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti, pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu atau darurat sesuai Diskresi Polri. (*)
Darwina/hantaran.co