BUKITTINGGI, hantaran.co — Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten/kota segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang investasi, guna mengakomodasi amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk memberikan kemudahan berusaha di daerah.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Raker) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Provinsi Sumatra Barat di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Rabu lalu.
Ia menyebutkan, OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi kemudahan perizinan sesuai UU Cipta Kerja yang wajib segera ditindaklanjuti di daerah. Menurutnya aplikasi OSS tersebut merupakan reformasi yang sangat signifikan di bidang perizinan yang terintegrasi dan terpadu serta menghubungkan empat aplikasi di bawah ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, serta kementerian/lembaga terkait.
“Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus izin berusaha,” ujarnya.
Penguatan pelayanan perizinan di daerah yang diatur UU Ciptakerja juga terlihat dengan diaturnya kewajiban gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelayanan bidang berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahyeldi menegaskan, terkait percepatan pelayanan perizinan di daerah, maka perlu dilakukan revisi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk menyikapi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
“Kemudian, untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan harus memanfaatkan aplikasi OSS berbasis risiko, serta terus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di provinsi dan pusat guna mengatasi berbagai kendala percepatan investasi di daerah,” ujarnya. (*)
Hamdani/hantaran.co






