Sumbar

Telkom dan Kejati Sumbar Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

7
×

Telkom dan Kejati Sumbar Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
kerja sama telkom kajati sumbar
DEVP Marketing Dwi Pratomo Yuniarto menyerahkan naskah PKS kepada Kajati Sumbar Dr Anwarudin Sulistiyono, di Plasa Telkom Padang, Rabu (15/9).

PADANG, hantaran.co – PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Regional 1 (TR1) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan kedua pihak ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) Telkom Regional 1 Semly Saalino dan Kepala Kejati Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono di Plasa Telkom Padang, Rabu (15/9).

DEVP Marketing TR1 Dwi Pratomo Yuniarto menjelaskan, PKS ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“PKS ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak pertama,” ujar Dwi Pratomo, Kamis (16/9).

Dikatakannya, kesepakatan kerja sama ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), peraturan internal masing-masing masing pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumbar menyambut baik kerja sama ini, pihaknya siap bekerjasama untuk membantu baik penegakan hukumnya maupun mempertahankan hak-haknya.

“Disamping penuntutan, Kejati juga diamanatkan oleh undang-undang untuk mengamankan pembangunan termasuk pembangunan komunikasi di Indonesia,” ujar Anwarudin.

Sementara itu, GM Witel Sumbar Alfi Sumarta menyebutkan, sebagai suatu entitas BUMN bidang telekomunikasi, Telkom dalam satu sisi harus tunduk kepada ketentuan yang mengatur mengenai badan usaha dan disisi lain tunduk kepada undang-undang pengelolaan keuangan negara.

(Fardi/Hantaran.co)