Kondisi yang memprihatikan, di mana terjadi defisit murni hingga Rp91 miliar, serta masih banyak kegiatan strategis di OPD-OPD yang belum tertampung dalam draf rancangan KUPA-PPAS 2021.
Supardi
Ketua DPRD Sumbar
PADANG, hantaran.co — Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumatra Barat (Sumbar) sepakat memutar otak untuk menutupi defisit anggaran pada APBD Perubahan 2021 yang mencapai Rp27 miliar. Solusi mengalihkan anggaran pembangunan, mengadu ke pusat, dan mengembalikan proyeksi pendapatan ke target semula dalam APBD 2021 dapat ditempuh.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, usai mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021, Senin (13/9/2021) mengatakan, solusi untuk menutupi defisit anggaran pada APBD Perubahan senilai Rp27 miliar wajib ditemukan.
“Mungkin nanti ada anggaran pembangunan yang bisa dialihkan, atau kita bisa minta bantuan ke pemerintah pusat lewat APBN. Kami sudah bertemu Menteri Bappenas dan Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri untuk menjajaki kemungkinan anggaran yang bisa meminimalisasi defisit ini,” kata Audy.
Audy menerangkan, sejumlah langkah sebetulnya sudah ditempuh untuk mengurangi defisit yang terjadi. Seperti, menghapus anggaran untuk kelanjutan pembangunan Stadion Utama Sumbar di Sikabu, Kabupatean Padang Pariaman, dengan melakukan pengalihan asetnya ke Bappenas lewat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Yang jelas, kita akan evaluasi anggaran lain pada OPD-OPD, selain itu pembangunan yang nonesensial juga bisa kita tangguhkan,” ujarnya di Kantor DPRD Sumbar.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sambutannya menyebutkan, pada rapat penyampaian Rancangan KUPA-PPAS 2021 lalu, memang terdapat kondisi yang sangat memprihatikan. Sebab, terjadi defisit murni hingga Rp91 miliar, serta masih banyak kegiatan strategis di OPD-OPD yang belum tertampung dalam draf tersebut.
“Fakta ini tentu menjadi pekerjaan berat. Dari pembahasan yang telah dilakukan, terdapat beberapa kebijakan strategis yang disepakati untuk ditampung dalam KUPA-PPAS 2021 ini,” ujar Supardi.
Ia merincikan, setidaknya ada empat kebijakan strategis yang disepakati itu. Pertama, pengembalian proyeksi pendapatan dari pos PAD dan lain-lain pendapatan yang sah ke target yang ditetapkan pada APBD 2021. Kedua, melakukan pendalaman kembali atas pos-pos pendapatan yang masih bisa dioptimalkan dan yang mesti dikurangi targetnya.
Ketiga, sambung Supardi, dengan pengembalian target pendapatan sesuai APBD 2021, maka defisit murni Rp91 miliar dapat ditekan hingga menjadi Rp27 miliar, di mana sisa itu harus diseimbangkan dalam penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2021. Lalu keempat, memasukkan kegiatan strategis yang belum tertampung pada rancangan KUPA-PPAS 2021, terutama sekali kegiatan yang mendukung program unggulan kepala daerah.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa rancangan KUPA-PPAS 2021 disetujui untuk ditetapkan menjadi KUPA-PPAS 2021,” ujar Supardi lagi.
Nilai Rupiah Perubahan
Sebagaimana disampaikan dalam paripurna, rancangan Pendapatan Daerah tahun 2021 berubah dari semula sebesar Rp6.580 triliun menjadi Rp6.609, atau bertambah sekitar Rp28 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sekitar Rp103 miliar, dari Rp6.780 triliun pada APBD 2021, menjadi Rp6.883 triliun pada Perubahan KUA-PPAS 2021.
Ada pun pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan, direncanakan sekitar Rp260 miliar pada Perubahan KUA-PPAS 2021, di mana naik sekitar Rp40 miliar dari anggaran semula sekitar Rp220 miliar pada APBD 2021. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan pada KUA-PPAS diperkirakan sekitar Rp15 miliar, turun sekitar Rp4,9 miliar ketimbang anggaran semula sekitar Rp20 miliar pada APBD 2021.
Ada pun dari proyeksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pembiayaan netto ditarget sekitar Rp245 miliar. Apabila pembiayaan netto itu dibandingkan dengan proyeksi defisit rancangan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 sebesar Rp274 miliar, maka defisit murni menjadi sekitar Rp28 miliar. (*)
Ishaq/hantaran.co