Politik

Politisi PAN Nilai Pembubaran BSNP Sebagai Langkah Mundur

11
×

Politisi PAN Nilai Pembubaran BSNP Sebagai Langkah Mundur

Sebarkan artikel ini
Politisi
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyayangkan kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan langkah mundur dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan. Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2021.

“Walaupun  pembubaran tersebut  memang domain pemerintah, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 35 UU Sistem Pendidikan Nasional yang memuat aturan tentang adanya badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” ujar Guspardi saat dimintai pendapatnya oleh wartawan Selasa (7/9/2021).

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu sebuah badan  independen dan mandiri yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dengan berbagai latar belakang. Pembubaran BNSP ini tentu akan menghilangkan prinsip indepedensi dan mengkebiri partisipasi berbagai elemen yang berkompeten terkait standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan mengenai pencapaiannya pendidikan itu sendiri.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai bahwa pembubaran BSNP sebagai pertanda terdisrupsinya
badan yang independen dan mandiri. Selanjutnya bermutasi menjadi sebuah badan yang  tersentraliasi dan birokratisasi dalam sistem pendidikan nasional dimana semuanya akan terpusat pada Mendikbudristek.

Oleh karena itu, pembubaran BNSP ini dinilai kurang tepat. Apakah Mendikbudristek sudah melakukan kajian yang matang dan memikirkan implikasi yang ditimbulkannya. Karena pada prinsipnya BSNP kan sebagai pengontrol yang independen dan berperan penting dalam merumuskan indikator pelayanan optimal standar proses pendidikan, standar tata kelola tenaga pendidik dan berbagai rumusan lain sesuai 8 indikator standar nasional pendidikan.

“Sementara keberadaan BSNP tidak terlepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini sampai pendidikan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional guna mewujudkan pendidikan yang berkwalitas,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sehubungan dengan ini, Mendikbudristek akan mengganti BNSP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek. Dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. (*)

Leni/hantaran.co