Sumbar

APBD Perubahan Sumbar 2021 Fokus Atasi Pandemi

8
×

APBD Perubahan Sumbar 2021 Fokus Atasi Pandemi

Sebarkan artikel ini
APBD
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar Suparti, saat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (2/9). IST/BIRO ADPIMPROV

PADANG, hantaran.co — Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi salah dua fokus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Sumbar 2021. Terkait hal itu, DPRD Sumbar mengingatkan agar Pemprov memprioritaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan, membantu laboratorium uji swab, serta membantu sektor UMKM.

Fokus APBD Perubahan Sumbar 2021 sendiri dirangkum dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) yang nota pengantarnya disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Kamis (2/9/2021).

“Arah kebijakan belanja pada kebijakan APBD Perubahan 2021 di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan yang harus dialokasikan seperti kekurangan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Gubernur Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, sambung Mahyeldi, dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, maka penggunaan anggaran masih akan fokus untuk mendukung penanganan Covid-19 serta dampak-dampak yang ditimbulkan karena pandemi.

“Selain itu, APBD Perubahan 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, kekurangan insentif pajak, memenuhi kewajiban Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga terkait bagi hasil pajak, kewajiban utang BPJS ASN dari tambahan penghasilan pegawai, dan untuk kontribusi PBI JK dan JKN sakato,” ujarnya lagi.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, APBD Perubahan Sumbar 2021 disusun berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dilatarbelakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) 2021.

“Untuk diketahui, laju pertumbuhan ekonomi Sumbar terkoreksi dari target RKPD 2021 sebesar 4,22 persen, tekanan inflasi pada triwulan II tahun 2021 yang diproyeksikan meningkat dibanding triwulan I, dan realisasi anggaran semester I tahun 2021 yang realisasinya belum maksimal,” ucapnya lagi.

Selain itu, kata Mahyeldi, juga terjadi perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat, terutama dalam penerapan Permendagri 90 tahun 2019 beserta pemutakhirannya melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020. Kemudian, juga dipengaruhi kebijakan pengalihan kegiatan dan anggaran, sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 17/PMK.07/2021.

“Penyesuaian juga dilakukan dengan program kegiatan serta visi-misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp6,53 triliun, dan turun 0,76 persen dari anggaran awal 2021 sebesar Rp6,58 triliun. Pendapatan itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,35 triliun, Pendapatan Transfer diperkirakan Rp4,08 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah diperkirakan sebesar Rp91,36 miliar.

Ada pun belanja daerah, direncanakan sebesar Rp6,82 triliun, yang naik 0,61 persen dari anggaran awal 2021 sebesar Rp6,78 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja modal yang diperkirakan sebesar Rp830,98 miliar, belanja tidak terduga Rp107 miliar, dan belanja transfer Rp984,3 miliar.

Fokus Insentif Nakes

Sementara itu dalam paripurna tersebut, DPRD Sumbar mengingatkan Pemprov untuk mengutamakan penganggaran insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Selain itu, anggaran biaya isolasi terpusat dan mandiri bagi masyarakat serta anggaran untuk pemeriksaan swab di laboratorium juga harus diprioritaskan.

“Pembayaran biaya isolasi mandiri untuk masyarakat yang terpapar, serta dukungan bagi laboratorium pemeriksaan swab di Universitas Andalas, itu belum dialokasikan pada APBD 2021. Kami ingatkan, agar agenda utama itu adalah penanganan pandemi Covid-19 dan recovery ekonomi, khususnya sektor UMKM,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Supardi menambahkan, keterlambatan penetapan rancangan KUPA-PPAS Sumbar 2021 dan belum disampaikan laporan realisasi anggaran semester I tahun 2021, membuat penetapan rancangan KUPA-PPAS 2021 perlu dipercepat. Selain itu, usulan kegiatan fisik pada perubahan APBD 2021 tidak dapat diakomodir. (*)

Leni/hantaran.co