PADANG, hantaran.co — Partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy pada Pilgub lalu, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ikut mendorong agar pemilihan pejabat di lingkung Pemprov Sumbar dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, kedua partai tersebut tetap menyiapkan masukan bagi kepala daerah.
Ketua Fraksi PKS di DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah kepada Haluan mengatakan, pergantian dan penunjukkan pejabat pada jajaran Pemprov Sumbar merupakan hak prerogratif gubernur, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Sebagai anggota DPRD, ia pun meminta gubernur memilih pejabat berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kapabilitas.
“Sejauh yang saya ketahui, belum ada pembicaraan di internal PKS tentang itu. Namun, jika ditanya dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, tentu saya mengharapkan orang yang dipilih gubernur adalah orang yang pantas dan layak duduk di jabatan tertentu,” kata Nurfirmansyah, Rabu (18/8).
Nufrimanwansyah juga menegaskan, tidak akan terjadi politik balas budi dalam otak-atik pejabat Pemprov Sumbar. PKS, katanya, mendukung terciptanya birokrasi yang profesional dan mampu membantu kepala daerah dalam merealisasikan visi, misi, dan program-programnya.
“Bagaimana bisa menyimpulkan ini kental dengan nuansa politik balas budi. Sampai hari ini, belum diketahui siapa yang ditunjuk gubernur dan posisi mana saja yang akan mengalami pergantian. Belum ada pembicaraan,” katanya lagi.
Meski demikian, Nufrimanwansyah menyatakan, PKS sebagai partai pengusung tentu akan memberikan masukan kepada gubernur dan wakil gubernur dalam memilih pejabat. Sehingga, orang-orang yang mendapatkan kepercayaan nantinya adalah pejabat yang tepat dengan jabatan yang diisinya.
“Kami tentu akan memberikan masukan agar yang dipilih itu merupakan orang dengan rekam jejak baik, punya kualitas, dan pemahaman yang baik di bidangnya masing-masing,” katanya lagi.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, bahwa pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar harus sesuai dan mekanisme yang berlaku. Sehingga, katanya, ketika seseorang yang terpilih nantinya sudah melewati mekanisme yang ada, maka yang dipilih tentu saja yang dinilai layak.
Ia juga menegaskan tidak akan terjadi politik balas budi dalam pemilihan kepala OPD tersebut, serta mendorong kepala daerah untuk memilih pejabat berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.
Selain itu, Deswippetra menyebutkan, hingga sekarang Wagub Audy Joinaldy yang merupakan kader PPP juga belum melakukan pembicaraan terkait rotasi dan mutasi pejabat. “Namun, komunikasi kami dengan gubernur dan wagub masih berjalan baik. Begitu juga antar fraksi di DPRD. Fraksi PKS dengan PPP terus berkomunikasi dan kami amat terbuka, tapi pembicaraan soal rotasi ini belum ada,” katanya menutup.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur memiliki kewenangan untuk merotasi atau memutasi pejabat setelah enam buan dilantik sebagai kepala daerah. Namun ia menekankan, agar pemilihan pejabat baru harus berdasarkan pada kredibilitas, kompetensi, dan profesionalisme. Serta harus dihindarkan dari dasar kedekatan serta politik balas budi.
“Di samping profesional dan kompeten, kami berharap pejabat yang ditunjuk gubernur punya inisiatif dan inovasi dalam membuat program dan kebijakan yang akan dibuat di masing-masing unit. Tidak hanya pasif atau menunggu perintah saja,” ujarnya lagi.
Utamakan Kompetensi
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi sebelumnya mengatakan, sebagai orang partai Mahyeldi-Audy tentu juga akan mendengarkan masukan dari partai pendukung. Menurutnya, meski PKS dan PPP tidak bisa mengintervensi secara langsung, namun hal tersebut tidak bisa terelakkan.
“Jelas partai pendukung juga akan didengarkan dalam memilih pejabat. Meskipun secara langsung, partai tidak bisa mengintervensi, tapi karena keduanya orang partai tentu akan ada diskusi, apalagi di DPRD mereka bisa dikatakan minoritas,” katanya.
Asrinaldi menambahkan, pada dasarnya rotasi dan mutasi yang tengah disiapkan gubernur sudah diatur dan memang menjadi kewenangan kepala daerah. Sebab tentu saja, gubernur butuh orang-orang yang tepat dan siap untuk menyukseskan visi, misi, dan program yang telah dijanjikan pada masyarakat.
Pemilihan pejabat, sambung Asrinaldi, harus sesuai dengan mekanisme UU Nomor 25 Tahun 2009 dan ketentuan yang berlaku lainnya, serta mengedepankan pertimbangan kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas, dan bukan bersandarkan pada pertimbangan faktor politik atau faktor kedekatan.
“Tentu saja yang harus ditonjolkan adalah soal kompetensi orang yang akan dipilih. Jika pemilihan berdasarkan pada siapa orang yang selama ini dinilai loyal dan berdedikasi untuk gubernur, maka tidak akan tercapai apa yang sudah dituangkan dalam RPJMD,” katanya lagi. (*)
hantaran.co