Sumbar

Perda RPJMD Sumbar 2021-2026 Disahkan

13
×

Perda RPJMD Sumbar 2021-2026 Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar
Rapat Paripurna DPRD Sumbar bersama Pemprov dalam pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya RPJMD 2021-2026, Selasa (3/8/2021) RIGA

PADANG, hantaran.co — DPRD Provinsi Sumatra Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Naskah panduan tersebut diminta mampu menjawab permasalahan pembangunan daerah terutama di tengah krisis pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyebutkan, proses pembentukan RPJMD 2021-2026 itu berjalan cukup alot, mulai dari pembahasan pada panitia khusus hingga pada komisi-komisi. Selain itu RPJMD 2021-2026 ini juga menjadi periodesasi terkahir pada Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.

Supardi menyatakan, dengan banyaknya persoalan-persoalan yang perlu diakomodir dalam RPJMD 2021-2026, seperti perubahan kondisi nasional atau pun daerah dari pandemi Covid-19. Termasuk pada berkurangnya kapasitas fiscal daerah.

“Ini tentunya memerlukan kajian yang mendalam agar RPJMD ini nanti betul-betul dapa dilaksanakan dan menjadi solulsi dari permasalahan pembangunan daerah,” ujar Supardi dalam rapat paripurna bersama Pemprov Sumbar, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, sambung Supardi, hal lain yang juga perlu menjadi perhatian Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan RPJDM yaitu masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur hanya sampai pada 2024. Sementara RPJMD disusun untuk pembangunan hingga 2025.

DPRD, kata Supardi juga mengingatkan  Pemprov mampu mengakomodir program-program prioritas pembangunan ke dalam kebijakan yang akan dimasukan ke dalam nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022.

“Sehingga, rencana anggaran pembangunan daerah bisa sinkron dan bersinergi dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah yang dituangkan di dalam RPJMD,” katanya lagi

Ia pun meminta agar Pemprov Sumbar segera menyerahkan Perda RPJMD 2021-2026 itu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera dieveluasi. Sebab dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 RPJMD harus sudah disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Keterlambatan evaluasi terhadap ranperda RPJPD tidak terulang, agar RPJMD ini dapat segera ditetapkan sebelum batas akhir penetapannya,” ujarnya lagi.

Selain itu, DRPD Sumbar juga mengesahkan dua ranperda lainnya, yaitu Perda Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dua perda tersebut juga akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar yang telah menuntaskan pembahasan tiga Ranperda sehingga bisa disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Pihaknya pun akan segera menyampaikan Perda tersebut ke Kemendagri untuk dievaluasi

“Kami sangat mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah memberikan saran dan dukungan hingga Perda RPJMD ini selesai yang digarap sejak Mei 2021. Capaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur dituangkan dalam Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tujuh program priotitas yang akan dilaksanakan,” katanya. (*)

Riga/hantaran.co