Hukum

Dinilai Bersalah, Terdakwa Penipuan Rp20 Miliar Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

11
×

Dinilai Bersalah, Terdakwa Penipuan Rp20 Miliar Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
terdakwa penipuan rp20 miliar
Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang, Delfi Andri divonis 3 tahun 10 bulan penjara dan Eko Malla Asykar 4 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (2/8). WINDA

PADANG, hantaran.co – Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang, Delfi Andri divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Delfi Andri selama 3 tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti saat membacakan putusan didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, Senin (2/8) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa Eko Malla Asykar 4 Tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Saat sidang tuntutan Kamis (15/7), JPU Tommy Busnarma, Miszuarty, dan Afridel, Lusita Amelia Cs menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.

“Baik. Itu hak saudara apakah mengajukan banding atau pikir-pikir ya. Untuk itu, sidang kami tutup,” sebut Majelis Hakim.

Perkara ini adalah perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

(Winda/Hantaran.co)