Hukum

DPRD Kabupaten Solok Siap Lapor Balik Satu LSM dan Oknum Wartawan, Ini Alasannya

9
×

DPRD Kabupaten Solok Siap Lapor Balik Satu LSM dan Oknum Wartawan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
22 anggota DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Polisi
Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, ketua fraksi dan anggota memberikan keterangan pers di gedung DPRD setempat, Rabu (28/7). Rivo Septi Andries

SOLOK, hantaran.co—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok bakal melaporkan oknum wartawan dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pencemarkan nama baik. Hal itu berkaitan dengan laporan adanya dugaan korupsi di DPRD bumi markisa itu ke Kejati Sumbar .

“Seperti yang diberitakan salah satu media, yang menyebut inisial MI, dan saya yakin ini Mandra Irawan. Setelah saya klarifikasi ke bendara (DPRD) terkait dengan yang diberitakan (perjalanan fiktif) pada tanggal disebutkan itu, ternyata pada waktu itu saya ada di Kinari lagi reses tidak seperti yang diberitakan. Untuk pemberitaan dan aduan LSM itu, ini sudah berjalan di luar konteks,”ujar Mandra Irawan dari Fraksi Gerindra dalam jumpa pers yang di hari pimpinan DPRD serta ketua fraksi, Selasa (28/7).

Disampaikannya, dampak dengan adanya berita dan pengaduan tersebut keluarganya mengalami trauma. Untuk itu, jika aduan tersebut tidak terbukti, maka lembaga DPRD atau pun ia secara pribadi akan melaporkan balik.

“Keluarga saya mengalami down. Artinya ini bisa terjadi semacam pencemaran nama baik, oleh karena itu saya berpikir untuk melaporkan hal ini ke Polres terhadap LSM dan orang yang menulis berita ini,”tuturnya.

Dikatakannya, ia dan anggota lainnya sepakat untuk menelusuri ada dugaan orang  yang sengaja memberikan data dan tidak valid.

“Kami akan telusuri ini dimana ia dapatkan data. Dan tidak valid,”kata Mandra.

Anggota DPRD lainnya, Aurizal menjelaskan, jika yang dilaporkan oleh LSM tersebut soal Surat Perintah Tugas (SPT) Fiktif . Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan SPT anggota DPRD tidak ditandatangani oleh ketua DPRD.

“Jadi pimpinan DPRD ini kolektif kolegial, jadi seandainya tidak ditandangani ketua, maka wakil bisa tandatangani SPT dan itu menutut aturan yang ada. Memang sebelum ini ada Perbup bulan Desember 2020 yang mangatur ini, bahwa SPT hanya ditandatangai oleh ketua. Perbup inilah yang menjadi polemik makanya pada Mei 2021 Perbup itu direvisi sesuai dengan pengaturan UU yang ada,”ucapnya,

Ia menjelaskan, jika masalah lokasi pembahasan rancangan awal RPJMD yang dipermasalahkan oleh LSM tersebut, bahwa dalam Bamus tidak ada kewajiban mengadakannya di Padang tetapi pembahasannya di hotel.

“Jadi apakah hotel itu di Padang, Solok, Jakarta dan sebagainya itu tergantung teknisnya di sekretariat DPRD dan kemampuan keuangan. Jadi ini bukan suatu hal yang melanggar hukum,”katanya.

Ketua Fraksi Golkar Olzaheri menyampaikan, dalam pemberitaan yang ia baca ada inisial O yang disebutkan. Faktanya dari seluruh anggota DPRD yang ia menyadari hanya namanya yang berinisial O.

“Yang inisial O di sini (DPRD) hanya saya. Dan kejelasan pengaduan oleh LSM tersebut tidak jelas. Apa soal fiktifnya? Tapi kami menduga fiktifnya ini soal ketua yang tidak menandatangani SPT kami. Jadi kita harus memahami hukum, biar jelas apa yang dilaporkan. Saya mengajak kita semua baik itu LSM dan wartawan mari kita membangun opini yang lebih bagus,”ucapnya.

Dugaan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yang dijadikan oleh LSM untuk melaporkan sejumlah anggota DPRD membuat lembaga wakil rakyat itu berencana melalukan penelusuran.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir mengatakan, LHP tersebut diberikan sesuai dengan aturan yang ada seperti salah satunya kepada ketua DPRD.

“Saya sudah konfirmasi kepada BPK, dikatakannya mereka tidak memberikan LHP tersebut ke pihak lain selain yang telah ditentukan. Dan karena ini bersifat lembaga maka kami akan bicarakan dengan teman-teman fraksi untuk mencari tahu ini semua,”ucapnya.

Terkait dengan adanya temuan BPK, Ivoni menuturkan, jika ada temuan (LHP) oleh BPK, maka badan pemeriksa tersebut melakukan konfirmasi.

“Setiap pejabat daerah, mau ASN, atau anggota DPRD akan dikonfirmasi oleh BPK jika dianggap ada masalah. Setelah dikonfirmasi maka dikeluarkanlah bahwa ini sebagai dugaan. Nah kawan-kawan di DPRD ini sebelum LHP BPK tersebut keluar sudah dibayarkannya, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh sekretariat DPRD dan itu ada buktinya semua,”ucapnya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP-Hanura, Zamroni menyampaikan, dengan adanya pengaduan dugaan korupsi di DRPD Kabupaten Solok oleh salah satu LSM, dapat membuat opini lembaga wakil rakyat itu menjadi buruk.

“Ini jelas, seakan-akan semua orang di DPRD ini korupsi. Kami di DPRD atau pun saya pribadi jika tidak terbukti tuduhan tersebut maka saya akan melaporkan balik,”ucapnya.

Sebelumnya salah satu LSM melaporkan adanya dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok pada Senin (26/7). LSM tersebut mengatakan adanya dugaan perjalan fiktif oleh sejumlah anggota dewan.

(Rivo/Hantaran.co)