Sumbar

Pakar Menilai Pelonggaran PPKM Terlalu Dini

6
×

Pakar Menilai Pelonggaran PPKM Terlalu Dini

Sebarkan artikel ini
Pelonggaran
SARANA TAMBAHAN—Petugas tengah menyiapkan kamar Asrama Haji Kota Padang yang akan dijadikan sarana isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 bergejala ringan, Senin (26/7). Pemprov Sumbar mengaku akan mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri dengan lebih ketat. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Pemerintah dinilai terlalu dini melonggarkan kegiatan masyarakat saat penambahan kasus positif Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) masih tinggi serta kasus aktif yang mencapai 10 ribu. Terlebih, dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum akan terlihat dalam waktu yang singkat.

“Pemerintah mestinya tidak tergesa-gesa melonggarkan PPKM. Kebijakan itu bisa jadi malapetaka di kemudian hari dengan lonjakan kasus dan kolapsnya rumah sakit. Pemda harus siap bertanggung jawab jika itu terjadi,” ujar Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Sumbar Defriman Djafri kepada Haluan, Senin (26/7/2021).

Ia menjelaskan, Pemda harus mempertimbangkan masa inkubasi virus dalam mengambil keputusan seperti melakukan pelonggaran. Seharusnya, saat kasus penularan masih tinggi, bahkan beberapa waktu lalu mecatat rekor penambahan 1.000 kasus, Pemda sepatutnya meningkatkan pengawasan demi mengantisipasi kembali terjadinya ledakan kasus.

Selain itu, sambung Defriman, penerapan PPKM Darurat juga belum akan efektif jika hanya diberlakukan dalam satu minggu. Menurutnya, pemerintah harus melihat kondisi penularan hingga satu atau dua minggu sejak pembatasan darurat di tiga daerah diberlakukan pada dua pekan lalu. Jika penambahan kasus mengalami penurunan, maka pemerintah baru bisa melakukan pelonggaran secara bertahap.

“Seharusnya pembukaan secara bertahap bisa dilakukan setelah penambahan kasus mulai mengalami penurunan. Dengan melihat perkembangan kasus saat ini, memang terlalu cepat mengambil keputusan pelonggaran,” katanya lagi.

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand) itu juga menyoroti sejumlah kebijakan pelonggaran PPKM yang diambil oleh pemerintah daerah, seperti di Kota Padang yang sudah membolehkan resepsi pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Padahal, dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM Level IV, resepsi pernikahan belum diizinkan.

Menurutnya, konsekuensi terburuk dari pelonggaran PPKM adalah rumah sakit yang berpotensi kolaps. Sebab saat ini, katanya, keterisian rumah sakit atau Bed Ocupancy Rate (BOR) untuk pasien Covid-19 di Sumbar masih tinggi. “Saat ini saja, Pemda kesulitan memastikan tempat rawatan bagi pasien. BOR di Sumbar juga berada di level IV,” ujarnya.

Selain itu, Defriman juga mengingatkan akan bahaya Covid-19 varian delta yang mampu menular lebih cepat dan berdampak pada peningkatan kasus yang lebih besar. Di samping itu, Pemda juga belum bisa memastikan kasus penularan varian delta di Sumbar. (*)

Riga/Darwina/hantaran.co