Hukum

Dua Pelaku Penganiayaan Diciduk Polresta Padang, Satu Orang Berstatus Pelajar

4
×

Dua Pelaku Penganiayaan Diciduk Polresta Padang, Satu Orang Berstatus Pelajar

Sebarkan artikel ini
8 tersangka korupsi disdik sumbar aliran uang
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang menangkap dua orang pria yang diduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Simpang Alang Laweh depan Bofet Nasi Goreng Keluarga Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (25/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial AKE (20) warga Jalan Seberang Padang Utara II No. 25 RT.002 RW.002 Kelurahan Seberang Padang, dan MRS (18) warga Kampung Nias V No. 3B RT.003 RW.002 Kelurahan Belakang Pondok, yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan laporan polisi nomor : LP / B / 381 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 18 Juli 2021.

Rico mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan kakak ipar dari korban bernama M. Havis Fachri sekitar pukul 03.00 WIB, ketika dihubungi oleh pihak rumah sakit Reksodiwiryo.

“Pihak rumah sakit meminta untuk segera datang ke rumah sakit. Setelah datang, dokter menjelaskan korban diantarkan oleh masyarakat ke rumah sakit yang sudah dalam keadaan terluka,” ujarnya, Senin (26/7).

Lebih jauh Rico mengatakan, pelapor menanyakan kepada korban penyebab kejadian tersebut. Korban mengaku dirinya dikejar oleh sekelompok orang ketika sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya bernama Andra Effendi.

“Korban dikejar oleh sekelompok pemuda dan korban akhirnya terjatuh. Kemudian korban dipukuli oleh para pelaku,” ujarnya lagi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri, dan hampir putus.

Rico juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Klewang Polresta Padang mendapatkan informasi pelaku AKE sedang berada dirumahnya Jalan Seberang Padang Utara, dan langsung mengamankannya.

Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap MRS yang pada saat itu juga berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Nias Belakang Pondok.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah samurai tabung yang terbuat dari besi stainless diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut.

Ditambahkannya, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 2e KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan penjara.

(Fardi/Hantaran.co)