Tidak hanya pegawai di lingkungan Pemprov saja. Imbauan ini juga perlu ditekankan pada perkantoran di kabupaten/kota yang masuk zona level empat dan memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat.
Audy Joinaldy
Wakil Gubernur Sumbar
PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar mengimbau seluruh perkantoran pemerintahan dan swasta untuk menerapkan ketentuan pembatasan di lingkungan kantor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM Mikro, khususnya pada poin daerah dengan penilaian asesmen zona level empat.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy, menyebutkan, penerapan ketentuan pembatasan di perkantoran bahkan perlu ditekankan pada daerah yang ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sumbar. Di antaranya, Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, serta Kota Pariaman yang menerapkannya secara inisiatif.
“Kita ikuti saja Permendagri terkait zona level empat. Intensifkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Di sana diatur, kecuali untuk sektor esensial, 75 persen WFH, dan 25 persen bekerja di kantor (WFO). Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengatur waktu kerja secara bergantian, dan yang WFH tidak boleh ke daerah lain,” ujar Audy kepada Haluan, Kamis, (22/7/2021).
Audy juga menyarankan, agar para pegawai atau karyawan perkantoran yang merasakan gejala sakit seperti pusing, demam, pilek, dan lain-lain, untuk tidak datang ke kantor hingga keadaan pulih. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terciptanya klaster perkantoran yang lebih luas di Sumbar.
“Tidak hanya pegawai di lingkungan Pemprov Sumatera Barat saja. Imbauan ini juga perlu ditekankan pada kabupaten/kota yang masuk zona level empat dan memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat,” ucap Audy lagi.
Pacu Insentif Nakes
Selain itu, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kesehatan mengaku akan segera mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp23 miliar. Terlebih, Menteri Keuangan (Menkeu) mengancam akan memangkas transfer dana penanganan Covid-19 dari pusat untuk daerah dengan serapan anggaran yang masih rendah.
Audy Joinaldy menyebutkan, pihaknya sudah berkodinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar untuk mempercepat realisasi dana insentif bagi nakes. Hal ini juga bentuk tindak lanjut dari dorongan Kemendagri, agar pemerintah daerah mempercepat realisasi dana penanganan Covid-19.
“Bukan hanya Sumbar yang diminta untuk mempercepat realisasi insentif bagi nakes. Disebutkan ada 19 provinsi yang mendapat teguran serupa. Artinya itu lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia dapat teguran yang sama dengan Sumbar,” ujar Audy.
Audy menjelaskan, untuk pembayaran insentif nakes tersebut, terjadi peralihan dari yang awalnya ditanggung pemerintah pusat, tetapi kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan dari kas daerah. Meski demikian, Audy menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan segera membayarkan insentif nakes tersebut.
“Intinya, memang ada peralihan, yang seharusnya tadi ditanggung oleh pusat, kemudian dialihkan ke daerah. Ia mengatakan insentif itu akan segera dibayarkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, Arry Yuswandi menyebutkan, untuk pembayaran insentif nakes, dianggarkan dari pos dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2021 sebesar Rp23 miliar. Dinkes menargetkan, dalam Juli ini insentif tersebut sudah diterima oleh para nakes.
“Pemprov Sumbar sudah menganggarkan dana Rp23 miliar, kurang lebih sesuai kebutuhan hingga bulan Juni lalu. Saat ini masih dalam proses verifikasi berjalan, dan akan dicairkan segera,” ujar Arry, Kamis (22/7).
Arry juga menjelaskan, untuk insentif nakes tahun ini, akan masuk dalam pos BTT, sehingga tidak dianggarkan dalam mata anggaran tertentu. Sebab, dalam APBD 2021, dana BTT dipakai untuk penanggulangan bencana, termasuk untuk penanganan pandemi dan insentif nakes. (*)
Darwina/hantaran.co