Ekonomi

KMP-Bank Nagari Suarakan Sikap Soal Konversi ke DPRD

7
×

KMP-Bank Nagari Suarakan Sikap Soal Konversi ke DPRD

Sebarkan artikel ini
DPRD
Bank Nagari

PADANG, hantaran.co — Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP-Bank Nagari) menyatakan sikap di hadapan Komisi III DPRD Sumbar terkait rencana konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah, Rabu (21/7/2021). Di lain sisi, persiapan konversi terus dimatangkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang akan berlangsung besok, Jumat (23/7).

Koordinator KMP-Bank Nagari Marlis dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Sumbar menyebutkan, persoalan konversi Bank Nagari sudah tidak lagi menjadi diskusi tentang korporasi, karena pihaknya merasa ada upaya untuk membenturkan antara ormas Islam dengan masyarakat yang tidak sepakat dengan konversi.

“Jadi ada yang menyebut-nyebut kalau pihak yang tidak sepakat dengan konversi Bank Nagari ini menjadi syariah berarti orang itu tidak Islami. Padahal, konversi ini masalah korporat,” ujar Marlis yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar itu.

Sementara itu, Suharizal, anggota KMP-Bank Nagari lainnya menyatakan, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Nagari tertanggal 30 November 2019 tampak cacat yuridis sehingga mendesak untuk dibatalkan. Sebab, pada RUPS-LB tersebut, tidak ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) pada kabupaten/kota pemegang saham.

“Jika kemudian kepala daerah ikut menyetujui perubahan core business Bank Nagari dari konvensional ke syariah, jelas harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing melalui perubahan Perda. Tetapi ini tidak dilaksanakan,” kata Suharizal, yang diaminkan anggota KMP-Bank Nagari lainnya, Awaluddin Awe, Bachtul, Ardyan, Hasnul, dan Isa Kurniawan.

Dalam pertemuan itu, DPRD Sumbar diwakili oleh Ketua Komisi III Afrizal, serta Wakil Ketua Ali Tanjung, Hidayat, dan Dody Delfi. Afrizal menyatakan, bahwa pihaknya baru akan membahas Ranperda terkait konversi Bank Nagari saat 16 persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terpenuhi, sebagaimana aturan yang tertera pada PP 54 Tahun 2017.

“Sekarang apa yang mau dibahas kalau persyaratan OJK belum terpenuhi. Saat ini syarat-syarat secara administrasi dan yuridis belum lengkap,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementar itu, Wakil Ketua Komisi III Ali Tanjung menyebutkan, isu seputar permasalahan konversi Bank Nagari saat ini sudah tidak kondusif. Sebab, memang terkesan ada pihak-pihak yang berupaya untuk mengadu domba. “DPRD tidak pernah menghambat- hambat konversi menjadi Bank Nagari Syariah, tetapi memang ada kelompok yang ngotot,” ujar Ali.

Persiapan Konversi Sudah Matang

Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat atau Bank Nagari sendiri telah mengagendakan kembali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (23/7) mendatang. Rapat nantinya akan fokus pada pembahasan mengenai kelanjutan rencana konversi Bank Nagari ke Bank Nagari Syariah.

Komisaris Utama (Komut) Bank Nagari, Benni Warlis mengatakan, ada pun agenda utama RUPS nanti adalah untuk membahas usulan perpanjangan masa persiapan konversi Bank Nagari ke syariah.

“Dalam amanah RUPS Bank Nagari pada November 2019 lalu dinyatakan bahwa masa persiapan konversi hanya dua tahun. Artinya, masa persiapan itu akan berakhir pada November tahun ini. Nah, masa persiapan inilah yang akan kami usulkan kepada pemegang saham untuk diperpanjang,” ujar Benni kepada Haluan, Rabu (21/7).

Benni menyebutkan, saat ini sebagian besar persiapan menuju konversi ke syariah sudah dimatangkan. Namun, masih ada beberapa persiapan lagi seperti kesiapan IT, Perda, dan pernyataan pemegang saham yang masih belum rampung. Sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

“Sebagian besar persiapan sebenarnya sudah selesai. Misalnya, pernyataan nasabah yang sudah 95 persen. Akan tetapi, ada beberapa persiapan lain, yang karena berbagai alasan, dan ada faktor memperlambat seperti pandemi Covid-19 dan sebagainya, sehingga tidak bisa terlaksana sesuai amanat RUPS 2019,” tuturnya lagi. (*)

Hamdani/hantaran.co