PADANG, hantaran.co — Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan (Prokes) pada Hari Raya Iduladha untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan yang tidak memberlakukan. Di sisi lain, Kanwil Kemenag Sumbar menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Salat Iduladha di Sumbar tahun ini, sama dengan ketentuan Salat Idulfitri.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan dua SE sekaligus terkait penyesuaian ibadah Iduladha, setelah pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Keduanya adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban di luar wilayah PPKM Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di wilayah PPKM Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat di 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, dua SE tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Serta untuk menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih aman dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H.
Dalam SE Nomor 17 tahun 2021, kata Yaqut, diatur untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, kegiatan peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Termasuk juga, sambung Yaqut, saat Hari Raya Iduladha, di mana seluruh kegiatan keagamaan ditiadakan sementara, mulai dai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala atau takbir keliling dan Salat Id di masjid/musala. Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban masih diizinkan dengan ketentuan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan penerapan prokes yang ketat.
Bagi daerah yang memiliki keterabatasan fasilitas rumah pemotongan hewan, diizinkan untuk melaksanakan penyembelihan di area terbuka yang luas. Namun, penyelenggara wajib melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Kemudian untuk pendistribusian daging hewan kurban, dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima.
Yaqut menambahkan, untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning, berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Ada pun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha di masjid/musala atau tanah lapang ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Iduladha di zona hijau dan kuning, lanjut Yaqut, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang terdiri dari menjaga jarak. Dan hanya boleh diisi 30 persen dari kapasistas. Kemudian, untuk pelaksanaan khutbah Salat Iduladha, tidak boleh berdurasi lebih dari 15 menit. Khatib juga diharuskan menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khutbah. Sementara itu jemaah diminta membawa perlengkapan salat masing-masing.
Selain itu, kata Yaqut, untuk kegiatan malam keliling tidak diperkenankan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di masjid dan musala, takbiran boleh digelar secara terbatas, dan hanya boleh dihadiri 10 persen dari kapasitas masjid/musala, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sedangkan untuk pelaksananaan penyembelihan hewan kurban yang akan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah, atau dimulai satu hari setelah hari pelaksanaan Salat Iduladha. Penyembelihan, kata Yaqut, harus dilakukan di rumah pemotongan hewan demi mencegah timbulnya kerumunan.
Sumbar Ikut Pusat
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Syamsuir kepada Haluan mengatakan, penyelenggaran atau kebijakan mengenai Salat Iduladha akan disesuaikan dengan status zonasi tingkat penularan Covid-19 di daerah masing-masing daerah. Seperti ketetapan dari Kemenag, daerah yang boleh menyelenggarakan Salat Iduladha di masjid/musala atau pun di lapangan adalah daerah zona hijau dan kuning.
“Jika zona oranye dan merah, maka tidak ada Salat Idul Adha berjemaah, seperti Idul Fitri kemarin. Namun, jika berada di zona hijau atau berada di status aman, dipersilakan untuk melaksanakan secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Syamsuir kepada Haluan, Jumat (2/7).
Selain itu, sambung Syamsuir, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pengurus masjid dan penyelenggara diminta untuk mendesain perencanaan yang tertata, terutama dalam mencegah kerumunan orang. Ia juga mengingatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat saat membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga.
“Menyembelih hewan kurban tetap boleh dilakukan dan diatur prokesnya. Dalam pendistribusian daging kurban hendaknya juga diatur dengan baik sehingga nanti tidak ada kerumunan orang atau bisa dengan panitia mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga,” katanya lagi.
Syamsuir mengingatkan, bahwa potensi penularan masih tinggi, mengingat sejumlah daerah mengalami lonjakan kasus yang cukup signfikan. Ia meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan pandemi ini dengan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Harus dipahami ini adalah upaya bersama kita dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah meningkat,” katanya menutup. (*)
Riga/hantaran.co