PADANG, hantaran.co — Kementerian Agama (Kemenag) RI menyetujui usulan pembayaran selisih tunjangan kinerja (tunkin) guru madrasah dan dosen yang tertunda sejak 2015 hingga 2018. Khusus untuk Satuan kerja (Satker) di bawah Kanwil Kemenag Sumbar, disediakan anggaran pembayaran senilai Rp27 miliar lebih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumbar, H. Syamsuir menyebutkan, bahwa selisih tunkin tersebut adalah hasil jerih payah para guru yang selama ini telah mengabdi bagi madrasah di Sumbar. Ia mewanti-wanti, agar Kepala Madrasah tidak membebankan pemotongan mau pun sumbangan apa pun bagi para guru.
“Saya tidak mau nanti mendengar ada kepala madrasah maupun jajaran Kemenag yang melakukan pemotongan atau berbentuk pungutan lainnya. Apabila ditemukan, maka kita akan tindak tegas hal tersebut,” ucap Syamsuir.
Syamsuir menyebutkan, pemberian tunkin bertujuan unuk memotivasi para guru dalam pelaksanaan tugasnya, serta guna mendorong peningkatan kualitas guru itu sendiri. “Semoga ini bisa memberi motivasi dalam meningkatkan skill, produktivitas, dan kualitas para guru dalam mencerdaskan anak bangsa,” ucap Syamsuir lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar H. Syamsul Arifin, Jumat (25/6/2021) menyampaikan, sesuai Instruksi Kemenag RI, agar seluruh pimpinan satker bertanggung jawab dalam mempercepat pencairan anggaran tersebut, sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.
“Dana yang telah disiapkan untuk pembayaran selisih tunkin terutang untuk Satker di bawah Kanwil Kemenag Sumbar ini sebesar Rp27 milyar lebih. Di mana dari total hasil Verval BPKP, terdapat 4.006 guru madrasah di Sumatera Barat yang akan menerimanya,” kata Syamsul Arifin.
Ia juga menerangkan, bahwa guru yang berhak menerima selisih tunkin adalah guru yang berstatus PNS pada Kementerian Agama, tidak termasuk Guru DPK, dari instansi lainnya yang sudah bersertifikat dan sudah verval pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
“Untuk guru yang sudah meninggal dunia, itu bisa diterima oleh ahli waris dengan proses administrasi yang ditentukan. Sementara itu untuk yang beralih dari guru ke struktural, maka akan dihitung hingga berhenti menjadi guru dengan catatan sudah verval,” katanya lagi. (*)
Ishaq/hantaran.co