Hukum

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Nagari Salo Agam Disidang

7
×

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Nagari Salo Agam Disidang

Sebarkan artikel ini
8 tersangka korupsi disdik sumbar aliran uang
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap dana Nagari Salo Kabupaten Agam tahun 2018, terdakwa Afrida Noerita (38) yang merupakan mantan bendahara keuangan nagari Salo, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri pada Kelas I A Padang, Jumat (18/6).

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang memakai baju rompi merah duduk di kursi pesakitan, tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mendakwa, terdakwa Afrida Noerida dengan pasal berlapis.

“Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara. Dalam hal ini keuangan daerah kabupaten Agam,” kata JPU Rova dan Devitra Romiza, saat membacakan surat dakwaannya.

Tim JPU Kejari Agam menyebutkan, terdapat kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil laporan audit inspektorat, perhitungan kerugian negara. Nomor 01/LHAPKKN-Ispek/IX-2020, pada tanggal 24 Sepetember 2020, sebesar Rp174.864.096.06,” ujar JPU.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tak keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi.

Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda beranggotakan Emria Safitri dan Elisya Florence, menunda sidang pada 24 Juni 2021, dengan agenda saksi. Usai sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dengan pengawalan, dan selanjutnya menuju ke rumah tahanan (rutan) Anak Air.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Afrida Noerita, menjabat sebagai bendahara nagari Salo, Kabupaten Agam. Dimana terdakwa telah menggunakan dana nagari Salo tahun anggaran 2018, untuk kepentingan terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan dan juga terdakwapun membuat laporan fiktif serta stempel palsu. Terdakwa juga membuat surat pernyataan pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung dalam SPJ selama tahun 2018. Akibatnya perbuatannya, negara mengalami kerugian. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tipikor.

(Winda/Hantaran.co)