HukumSumbar

Denda Operasi Yustisi Terkumpul Rp96 Jutaan dari 7.094 Warga Padang

12
×

Denda Operasi Yustisi Terkumpul Rp96 Jutaan dari 7.094 Warga Padang

Sebarkan artikel ini
karyawan rsud lubuk basung
Ilustrasi uang

PADANG, hantaran.co–Operasi yustisi pada pelanggar protokol pencegahan Covid-19 di Kota Padang telah menjaring sebanyak 7.094 masyarakat yang melanggar. Bahkan, denda pelanggar sudah mencapai Rp96.450.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat Pol PP) Kota Padang, Alfiadi, Kamis (10/6). Dikatakannya, operasi yustisi tersebut digelar bersama Pemerintah Kota Padang, di antaranya gabungan dari Polresta Padang, Den POM AD dan seluruh Polsek yang ada di 11 Kecamatan Kota Padang.

Alfiadi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan sesuai penegakan hukum terhadap Perda Kota Padang nomor 1 Tahun 2021 tentang AKB dan Peraturan Walikota Padang nomor 29 Tahun 2021 yang dimulai dari tanggal 3 Mei 2021.

Jumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat berada di luar rumah atau di tempat umum sebanyak 7.094 orang. Di antaranya, bulan Mei sebanyak 7.010 orang, sedangkan baru 84 orang di bulan Juni ini.

Alfiadi merincikan, bulan Mei terdapat 7.010 orang yang terjaring operasi. Dari jumlah ini terdapat 25 orang denda pelaku usaha, 799 orang denda personal atau perorangan, dan 6186 orang tindakan polisioner.

“Dari 7.010 orang yang terjaring, kami mendapatkan total denda sebanyak Rp93.050.000,” ujarnya kepada Hantaran.co (Haluan).

Sementara itu, pada bulan Juni pihaknya baru mencatat sebanyak 84 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut. Di antaranya, 34 pelanggar perseorangan, 2 denda pelaku usaha, dan 48 tindakan polisioner.

“Di bulan Juni ini, kita baru mengumpulkan denda sebanyak Rp3.400.000 jutaan,” ujarnya lagi.

Alfiadi juga mengatakan, uang denda sebesar Rp96.450.000 tersebut sudah disetorkan ke khas daerah Kota Padang melalui bank nagari dengan rekening 1001.0101.00202-8.

“Jadi, bukti serah terima uang denda dan bukti setoran di bank nagari sebagai barang buktinya,” katanya.

Alfiadi juga mengatakan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

“Karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar, terutama di Kota Padang, maka operasi ini terus gencar dilakukan,” katanya lagi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat, karena positif Covid-19 di Kota Padang sekarang yang cukup tinggi, agar masyarakat menjaga prokes, karena gunanya untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan orang yang ada di sekitar.

(Fardi/Hantaran.co)