Sumbar

Soal Pengisian Jabatan OPD, Pemprov Sumbar Diminta Perhatikan Rekam Jejak

6
×

Soal Pengisian Jabatan OPD, Pemprov Sumbar Diminta Perhatikan Rekam Jejak

Sebarkan artikel ini
Padang
Ilustrasi lelang jabatan

PADANG, hantaran.co — Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Nofrizon, meminta mutasi dan pengisian jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) selalu memerhatikan rekam jejak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk.

Menurutnya, dalam penempatan jabatan pada OPD Pemprov Sumbar, terdapat beberapa kasus di mana rekam jejak yang dimiliki ASN yang bersangkutan kurang bagus, namun dipercayakan menduduki posisi penting di OPD strategis.

Ia menyebut, pengangkatan pejabat daerah memang menjadi hak prerogatif kepala daerah. Akan tetapi, menurut Nofrizon, pelaksanaannya mesti mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku serta melalui berbagai pertimbangan.

“Harus ada dasar pertimbangan yang jelas kenapa Gubernur Sumbar mengangkat dan memilih seorang pejabat untuk menduduki jabatan tertentu. Kalau sudah jelas-jelas punya rekam jejak yang buruk, jangan ditunjuk menduduki jabatan strategis,” katanya, Jumat (28/5).

Menurutnya, Pemprov Sumbar sudah memiliki sarana untuk melihat rekam jejak masing-masing ASN yang diusulkan untuk duduk dalam suatu jabatan.  Pemprov memiliki biodata pegawai, data pemetaan, dan data kinerja ASN. Data-data tersebut bisa  menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Penilai Kinerja dalam memilih pejabat yang diusulkan, apakah layak dan tidak layak.

Sebelumnya, sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) resmi berganti nomenklatur. Atas perubahan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kembali mengukuhkan pejabat eselon II dan III di OPD bersangkutan, di Aula Kantor Gubernur, Jumat (21/5).

Tercatat, sebanyak 14 pejabat eselon II dan 155 pejabat eselon III dilantik berdasarkan perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatra Barat.

Alhamdulillah, setelah menunggu sekian lama dapat kami laksanakan proses dari aturan yang mesti kami taati. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam pengukuhan dan pelantikan ini, mentaati aturan menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan agar menjadi contoh bagi yang lain,” kata Mahyeldi.

Ia mengatakan, ada tujuh OPD yang berubah nomenklatur dan satu OPD yang dipecah menjadi dua OPD baru. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. 

Kemudian, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik; serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.

Sedangkan untuk Badan Keuangan Daerah dibagi menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (*)

Leni/hantaran.co