PADANG, hantaran.co — Pengawasan di lapangan atas pemberlakuan surat edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri tahun 2021, pembukaan objek wisata, dan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, menjadi faktor terpenting pada Lebaran tahun ini.
Sebelumnya pada Sabtu (8/5) kemarin, Pemprov Sumbar melalui edaran gubernur menegaskan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid atau lapangan pada kabupaten/kota yang berstatus zona oranye dan merah penularan Covid-19. Tercatat pada pekan ke-61 pandemi, sebanyak 15 kabupaten/kota termasuk ke dalam zona oranye, dan hanya empat yang tercatat sebagai zona kuning, sehingga dibolehkan melaksanakan Salat Id di luar rumah.
“Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi yaitu di zona merah dan zona oranye, berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Sumbar,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam edaran yang diterima Haluan, , Sabtu (8/6).
Ada pun untuk daerah yang masuk dalam zona kuning dan hijau, dibolehkan melaksanakan Salat Idulfitri di masjid atau di lapangan, dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, mulai dari pembatasan jumlah jemaah, menerapkan jaga jarak, hingga wajib memakai masker.
Merujuk peta zonasi penularan Covid-19 Satgas Provinsi pada pekan ke-61, hanya empat kabupaten/kota yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Kota Pariaman, dan Kota Solok. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona oranye, sehingga Salat Id harus dilaksanakan di rumah.
Dalam SE itu Mahyeldi meminta seluruh bupati dan wali kota segera menyosialisasikan aturan pelaksanaan Salat Idulfitri tersebut. Serta melibatkan niniak mamak, alim ulama, dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. Selain itu, SE juga melarang kegiatan open hause, halal bihalal, reuni, serta kegiatan yang memicu kerumunan.
Menyikapi edaran tersebut, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Ekasakti Firdaus Diezo berpendapat, baha edaran Gubernur Sumbar tersebut sudah tepat. Namun, pengawasan atas pelaksanaan SE di lapangan harus dilakukan dengan maksimal, serta melibatkan peran tokoh masyarakat setempat.
“Ulama atau pemuka agama harus jadi teladan. Jika berada di zona merah dan oranye, maka pemuka agama dan pengurus masjid harus jadi pelopor dalam menjalankan SE gubernur itu. Pengurus masjid juga punya tugas untuk memberikan teladan bagaimana ibadah dilakukan di tengah pandemi ini,” katanya.
Saat ini, sambung Diezo, ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam mejalankan aturan-aturan yang telah dikeluarkan. Terutama untuk menjamin keselamatan warga dan juga untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Kaidah Syaddul Dzari’ah
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama (MUI) Sumbar Dr. Zulkarnaini kepada Haluan menyatakan kesetujuannya atas edaran yang tidak mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri di luar rumah di daerah zona merah dan oranye. Menurutnya, dari ketentuan hukum fikih, kebijakan dalam SE itu disebut sebagai syaddul dzari’ah atau upaya menjaga diri dari potensi-potensi mudarat atau bahaya yang akan terjadi.
“Hukum yang semulanya itu boleh, bisa berubah jadi haram untuk dilakukan jika berpotensi mengundang kemudaratan. Begitu juga dengan pelaksanaan Salat Idulfitri, jika memang akan mengancam keselamatan jika dilaksanakan berjemaah, maka sudah sepatutnya untuk dilarang,” katanya.
Zulkarnaini menambahkan, masyarakat harus paham pelaksanaan Salat Idulfitri tidak diwajibkan dan diperbolehkan untuk menyelenggarakannya di rumah. Menurutnya, Salat Id di rumah tidak akan mengurangi esensi dari hari raya Idulfitri, umat Islam tetap bisa mengagungkan dan bersyukur atas kesehatan yang diberikan Allah.
“Hari raya adalah hari kemenangan, setelah satu bulan menahan hawa nafsu dan dirayakan dengan salat dan khutbah serta saling bersilaturrahmi,” katanya lagi.
Terpisah, Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal meminta masyarakat untuk mengikuti SE terkait penyelenggaraan Salat Id tersebut. Terutama yang berada di zona merah dan oranye untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Jasman meminta bupati dan walikota untuk menindaklanjuti SE tersebut, dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Ia menyebutkan jika nanti ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai Perda Nomor 6 Tahun Adaptasi Kebiasaan Baru. “Untuk penerapan sanksi bagi daerah di zona orange berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Biro Bintal Pemprov Sumbar, Syaifullah, agar masyarakat yang masuk dalam zona oranye untuk melaksanakan Salat Id rumah masing-masing. Hal ini katanya untuk menjaga satu sama lain dari ancaman penularan Covid-19.
Syaifullah mengakui jika status kabupaten/kota didominasi zona oranye sehingga butuh pengawasan yang ketat. Ia meminta agar bupati/walikota mengawasi pelaksanaan Salat Id di daerah masing-masing.
“Kita harapkan aturan ini tetap dipatuhi karena merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat dan Menteri Agama. Ini juga demi keselamatan bersama dan pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” ujarnya kepada Haluan.
Objek Wisata Ditutup
Selain mengatur pelarangan Salah Id di masjid dan lapangan, Pemprov Sumbar juga memutuskan untuk menutup seluruh objek wisata di daerah zona merah dan oranye penularan Covid-19 selama libur Lebaran. Di samping itu, Kepolisian Daerah (Polda) juga akan melakukan pengawasan dan penutupan pada destenasi-destinasi wisata tersebut.
“Objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada daerah zona merah dan oranye objek wisata wajib ditutup,” kata Mahyeldi dalam SE itu lagi.
Mahyeldi mengatakan, meski diizinkan membuka objek wisata, pada daerah zona kuning dan hijau tetap wajib menerapkan prokes yang ketat, baik bagi pengunjung dan karyawan. Mulai dari pemeriksaan suhu sebelum masuk, hingga tidak mengizinkan pengunjung yang sakit untuk memasuki tempat wisata.
Selain itu, lanjut Mahyeldi, objek wisata juga hanya boleh menerima wisatawan lokal atau masyarakat Sumbar. Dalam SE juga dianjurkan, agar pengelola tempat wisata mengutamakan pembayaran nontunai, serta memastikan makanan-makanan yang dijual dalam keadaan tertutup.
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial menyebutkan, keputusan untuk menutup tempat wisata di zona merah dan oranye diambil berdasarkan arahan dari Satgas Nasional Covid-19 dan Surat Telegram Kapolri, dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus saat Lebaran.
“Pada awalnya, kita dan pelaku wisata maunya tetap buka semua dengan prokes yang ketat dan konsisten. Namun, dalam perkembangannya dan berbagai pertimbangan diatur dalam SE gubernur untuk tempat wisata zona merah dan oranye ditutup,” ujar Novrial kepada Haluan, Minggu (9/5).
Novrial juga meminta, agar seluruh pihak termasuk pengelola objek wisata di zona merah dan oranye untuk mematuhi aturan tersebut. Pihaknya pun akan turun melakukan pengawasan di zona merah dan oranye, bagi pengelola objek wisata yang tetap buka akan ditindak tegas.
Pengawasan, kata Novrial, juga akan dilakukan di daerah zona kuning, yaitu di Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Kota Solok, dan Kota Pariaman. Sebab menurutnya, akan ada mobilitas warga yang tinggi mengunjungi tempat wisata di daerah tersebut.
“Kita berharapnya SOP prokes harus ketat, disiplin dan konsisten, karena kemungkinan ada pergerakan wisatawan lokal dari berbagai daerah ke kedua zona tersebut,” katanya lagi.
Selain objek wisata, sambung Novrial, pengawasan juga akan dilakukan di tempat-tempat publik yang ramai didatangi warga atau wisatawan seperti, taman kota, objek wisata tidak berbayar, pasar-pasar, dan pusat perbelanjaan. Ia pun memita adanya penerapan protokol kesehatan agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan baru.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto berencana akan mengerahkan pengamanan dan penutupan di semua objek wisata di Sumbar saat liburan Lebaran 1442 H, dalam menekan angka penularan pandemi Covid-19.
“Kita pastikan semua objek wisata tutup, anda bisa lihat saat tahun baru, hari Imlek kemarin kita tutup total. Saya mengatakan kepada pak Gubernur, saya akan tutup,” ujar Toni Harmanto, Jumat (8/5). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 berisikan insturksi kepada seluruh Polda untuk melakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata selama libur lebaran. Bahkan menutup tempat wisata di daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye. (*)
Tim Haluan/hantaran.co