PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota dalam provinsi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Melalui SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumbar tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan ataupun bersama sama dari suatu kabupaten/kota di Sumatera Barat, dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam provinsi Sumatera Barat dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Di antaranya, kapasitas jumlah penumpang kendaraan dan daerah zona merah dan oranye hanya boleh paling banyak 50 persen dan kapasitas tempat duduk dari daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen dan dan daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai upaya dan tindakan yang dianggap perlu dan penting, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten kota berdasarkan zona masing masing daerah, yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap han Minggu.
Untuk itu, Gubernur Mahyeldi meminta kepada Bupati dan Wali Kota agar dapat selalu berkoordinasi dengan Forkompimda Kabupaten Kota untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Kemudian, melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada surat edaran ini secara luas dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan media.
Agar melibatkan seluruh potensi institusi informal masyarakat, seperti ninik mamak alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda parik paga nagari, kaum milenial, pemimpin perusahaan dan atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Optimalisasi dan ikut mengawasi fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara serta Terminal yang menjadi pintu keluar masuk dan dan ke wilayah kabupaten/kota masing masing, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 Kecamatan, Nagari/Desa/Kelurahan sampai ke tingkat RW RT.
Agar Satgas covid 19 kabupaten/kota meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting, serta berinovasi berbasiskan kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya. (*)
Fardi/hantaran.co