PADANG, hantaran.co—Pemprov Sumbar belum memutuskan untuk membuka atau menutup objek wisata saat momentum libur Lebaran tahun ini. Sementara itu, kepolisian di Sumbar segera menindaklanjuti Telegram Kapolri terkait pengetatan pengawasan di setiap objek wisata lewat Operasi Ketupat Lebaran 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang berisi instruksi pada seluruh Polda dan Polres untuk memperketat pengawasan di objek wisata selama libur Lebaran, demi mencegah klaster penularan Covid-19 baru.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto merespons, bahwa pihaknya segera memulai Operasi Ketupat Lebaran 2021 yang meliputi pengamanan Lebaran, pelarangan mudik, serta pengawasan titik-titik keramaian, termasuk di objek-objek wisata.
“Jajaran Polres se-Sumbar sudah mulai memetakan titik-titik objek wisata yang diperkirakan ramai dikunjungi saat Lebaran. Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran prokes, terutama sekali soal kerumunan. Kita akan patroli, sehingga prokes tetap berjalan,” ujarnya kepada hantaran.co, Selasa (4/5).
Satake mengingatkan, agar pengelola objek wisata senantiasa memberlakukan penerapan prokes, terutama dengan membatasi jumlah pengunjung dan menyediakan rambu-rambu untuk menjaga jarak. Menurutnya, saat ini bukan waktunya untuk menyosialisasikan prokes, tetapi sudah di tahap menindak pelanggar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sumbar Novrial mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk memutuskan mengizinkan atau tidak mengizinkan beroperasinya objek wisata di Sumbar selama masa libur Lebaran.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan aturan prokes di objek wisata. Memang saat ini kita belum memastikan apakah objek wisata dibuka atau tidak. Masih menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya kepada Hantaran.co.
Novrial mengatakan, setelah pemerintah melarang mudik pada tahun ini, diprediksi banyak warga yang berencana untuk berwisata lokal. Menurutnya, jika nanti Pemprov Sumbar membolehkan objek wisata dibuka, maka pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat adalah sebuah keniscayaan.
Antisipasi Orang Luar Daerah
Terkait pembukaan objek wisata selama masa libur Lebaran, Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi menilai sah-sah saja dilakukan selama pengunjung yang datang hanya warga lokal, sehingga tidak ada pendatang dari luar daerah yang berpotensi membawa dan menularkan virus corona.
“Sebenarnya yang kita khawatirkan itu yang dari luar daerah. Bisa-bisa daerah yang tadinya hijau, bisa jadi zona merah dalam hitungan hari. Yang berbahaya itu kalau pendatang luar banyak bercampur dengan penduduk lokal,” katanya kepada Hantaran.co.
Namun bagaimana pun, Athari tetap mengimbau warga Sumbar agar terus taat menerapkan prokes. Terlebih, bagi warga yang telah memiliki rencana berkunjung ke objek wisata saat Lebaran nanti.
Ia mengingatkan, bahwa potensi penularan Covid-19 masih tinggi.Anggota DPR RI lainnya, Guspardi Gaus juga mengatakan, saat ini hal yang perlu dicegah adalah terjadinya kerumunan yang mengkhawatirkan di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan. Selain itu, penekanan agar masyarakat menaati protokol kesehatan harus terus menerus dilakukan.
“Untuk pembukaan objek wisata selama Lebaran, perlu dipastikan apakah sudah ada jaminan dari pengelola objek wisatanya. Apakah mampu dan siap menanggung risiko jika kemudian muncul klaster penularan Covid-19,” kata Guspardi.
Selain itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Siti Izzati juga berharap agar objek wisata selama libur Lebaran hanya dibolehkan untuk penduduk lokal, dan tidak dibebaskan untuk wisatawan yang datang dari luar daerah.
“Pengelola objek wisatanya juga harus komitmen menerapkan ketentuan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, membuat ketentuan jaga jarak, serta menyediakan sarana mencuci tangan, dan setiap pengunjung wajib masker,” kata Sitti.
Aparat Wajib Terlibat
Terkait telegram Kapolri sendiri, Pengamat Hukum Kesehatan dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang Firdaus Diezo berpendapat, bahwa pembukaan objek wisata saat libur lebaran memang harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tidak muncul klaster baru penularan Covid-19.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum memang harus dilibatkan. Aparat memang perlu turun mengawasi tempat wisata, karena pengelola akan kesulitan berkomunikasi dengan pengunjung. JIka nanti memang ditemukan pengunjung atau pengelola yang bandel, itu bisa langsung disanksi,” ujar Firdaus.
Selain itu kata Diezo, pengelola wisata juga harus memastikan setiap pengunjung yang datang adalah warga lokal, dan tidak mengizinkan pendatang dari luar daerah untuk masuk dan berlibur di objek wisata yang dikelola.
Kekhawatiran Kapolri
Sebelumnya dalam telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa animo masyarakat untuk berpergian pada saat Lebaran cukup tinggi. Oleh karena itu ia meminta agar objek wisata yang masuk dalam zona merah dan oranye untuk tidak dibuka.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 harus terus dilakukan pengawasan, khususnya dalam rangkaian sebelum, saat, dan pascaperayaan Idulfitri di destinasi wisata,” kata Kapolri dalam surat telegram yang diteken Jumat (30/4).
Listyo memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satgas untuk pengawasan lokasi wisata guna memastikan penerapan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Ia meminta Polda untuk berkodinasi dengan pemerintah dan pengelola objek wisata, untuk melakukan tes swab antigen bagi pengunjung.
“Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata. Lakukan tindakan tegas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” tuturnya.
Listyo juga menugaskan seluruh Polda untuk memetakan titik-titik wisata yang berencana buka atau tutup pada libur Lebaran nanti. Termasuk dengan melibatkan unsur intelijen dalam mendeteksi dini animo masyarakat yang hendak berwisata saat Lebaran.
Listyo mengatakan, pengelola objek wisata juga harus memperhatikan kondisi kesehatan pengunjung, jika ada yang dalam keadaan demam maka tidak diizinkan untuk memasuki objek wisata. Selain itu, objek wisata harus menyediakan fasilitas cuti tangan dan papan-papan informasi terkait protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala tiga kali sehari.
(Fardi/Darwina/Riga)