Ramadan

Pangan dan Keamanan dalam Agama

13
×

Pangan dan Keamanan dalam Agama

Sebarkan artikel ini
Ramadan
Hermanto, Anggota DPR RI Dapil Sumbar. IST

Hermanto

Anggota DPR RI Dapil Sumbar I

Allah SWT berfirman dalam surat Quraisy: Karena kebiasaan orang-orang Quraisy. (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

Pada surat di atas Allah SWT mengungkapkan dua nikmat yang diberikan kepada manusia yaitu pangan dan keamanan. Pangan yang bila dikonsumsi maka hilanglah rasa lapar. Keamanan yang dengan hal itu maka hilanglah rasa takut.

Bagi siapa saja yang mendapatkan kedua nikmat tersebut, maka sudah selayaknya bersyukur dengan cara senantiasa berusaha meningkatkan kualitas penghambaan kepada Allah SWT dari waktu ke waktu. Terlebih di Bulan Ramadan, di mana pangan yang dikonsumsi saat berbuka bukan saja menghilangkan rasa lapar tetapi juga terasa sangat nikmat. Karena itu mestinya kualitas penghambaan kaum muslimin di Bulan Ramadhan melebihi di bulan-bulan yang lain.

Namun sebagaimana nikmat yang lainnya, nikmat pangan dan keamanan tidak selamanya mudah didapat. Harus ada usaha bahkan perjuangan untuk mendapatkannya. Usaha untuk mendapatkan kenikmatan merupakan keniscayaan. Dalam surat ar-Ra’du ayat 11, Allah SWT menegaskan: Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Pangan dan keamanan merupakan prasyarat keberlangsungan hidup yang normal bagi pribadi, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Berbagai rencana perbaikan/pembangunan mulai dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit di berbagai level tersebut akan lebih mudah terlaksana dengan terjaminnya pangan dan keamanan.

Pangan dan keamanan merupakan indikator sederhana keberhasilan pengelolaan negara. Semakin banyak masyarakat yang mudah mendapatkan keduanya maka pengelolaan negara semakin baik. Sebaliknya, semakin sedikit masyarakat yang bisa mengakses keduanya maka pengelolaan negara semakin buruk.

Pemerintah berkewajiban mewujudkan kecukupan pangan pokok yang halal, aman, dan bergizi untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi masyarakat agar bisa membeli pangan yang beragam. Fasilitasi itu berupa berbagai kebijakan sehingga para petani tetap bisa bertani, nelayan bisa melaut, dan pekerja di berbagai sektor lainnya bisa tetap bekerja.

Bila urusan pangan masyarakat sudah selesai maka ancaman keamanan dari kejahatan bermotif lapar juga selesai. Susunan pangan dan keamanan merupakan relasi kausalitas prioritas, bila pangan sudah terpenuhi maka keamanan dapat tercipta dalam masyarakat dan kemakmuran dapat terwujud. Secara prinsip dapat diobjektifikasi bahwa negara secara substantif punya dua peran yaitu tersedia stok pangan dan penciptaan keamanan. (*)