Kesehatan

Wacana Revisi Perda AKB Mengapung dalam Rapat Paripurna

9
×

Wacana Revisi Perda AKB Mengapung dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
AKB
MUDIK LOKAL—Sejumlah warga tampak masih abai menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) saat berkendaraan di Jalan Dr. Hamka, Air Tawar, Kota Padang, Kamis (29/4/2021). Pemerintah daerah mengapungkan wacana perlunya merevisi Perda AKB dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pandemi Covid-19. IRHAM

PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar mengajukan wacana perlunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalan Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Provinsi diminta mengevaluasi total pola komunikasi publik dalam penanganan pandemi.

Wacana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Pemerintah Daerah, Kamis (29/4/2021). Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, Perda AKB perlu dievaluasi hingga direvisi untuk meningkatkan capaian dalam penanganan dan pengendalian pandemi ke depan.

“Dalam pelaksanaanya, Perda AKBB juga belum berjalan dengan baik. Pemerintah Daerah perlu untuk mengevaluasi bagaimana penerapannya dan melakukan penyempurnaan terhadap kelemahan yang masih terjadi,” ujar Supardi dalam rapat paripurna.

Menurut Supardi, terdapat sejumlah pasal yang masih “menggantung” dalam Perda AKB, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Selain itu, katanya, proses pembentukan Perda pada tahun lalu juga berjalan sedikit terburu-buru, sehingga perlu adanya revisi dan penyempurnaan.

Politikus Gerindra itu mengatakan, ada beberapa poin dalam Perda AKB yang perlu dievaluasi, seperti penindakan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar regulasi tersebut. Termasuk juga, aturan tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, kata Supardi, penerapan Perda AKB terutama di kabupaten/kota, sebagian juga belum selaras dengan penerapan di provinsi, sehingga masih terdapat perbedaan-perbedaan asumsi dalam menjalankan Perda tersebut di daerah. Terutama oleh Satpol PP sebagai pelaksanaan penerapan Perda AKB.

Supardi juga menyebutkan, bahwa usulan untuk merevsi Perda AKB juga disampaikan oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Di samping itu, anggota DPRD Sumbar juga mendorong adanya revisi atas Perda tersebut.

“Forkopimpda, Kapolda, dan Dandrem ikut menyarankan agar Perda kita ini direvisi agar penerapannya lebih baik dan maksimal,” ujarnya.

Menurut Supardi, usulan tersebut pun telah direspons oleh Pemprov Sumbar. Ditambah lagi, Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy dalam rapat paripurna juga telah menerima masukan dan segera menindaklanjuti saran agar revisi atas Perda AKB segera dilakukan dan dibahas bersama DPRD.

“Secara eksplisit tadi, sudah disetujui oleh wakil gubernur. Tentunya, revisi Perda ini jangan sampai memakan waktu yang lama karena ini barang darurat, kebutuhan mendesak. Kita minta ke Wagub agar segera menyiapkan revisi Perda ini sebelum Lebaran, sehingga bisa dimulai pembahasannya,” ujarnya lagi.

Di samping itu, Supardi menyebutkan, bahwa pengawasan dan penerapan prokes di tengah masyarakat harus terus ditingkat. Ditambah saat ini sejumlah negara termasuk Indonesia, mengalami kenaikan kasus akibat gelombang kedua pandemi. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi dengan cepat oleh Pemda.

“Jangan sampai pelaksanaan Ramadan dan perayaan Idulfitri menjadi momentum munculnya gelombang kedua pandemi Covid-19 di Sumbar. Jangan pernah abai dalam menerapkan prokes,” katanya.

Hal berbeda justru disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD, Hidayat, yang dihubungi secara terpisah. Menurutnya, revisi Perda AKB saat ini tidak masuk dalam program pembentukan Perda 2021. Sehingga, dibutuhkan alasan mendesak agar revisi bisa dilakukan.

Hidayat berpendapat, hal yang harus diperbaiki dalam penerapan Perda AKB bukan hanya pada penindakan atas pelanggaran Perda, akan tetapi pola komunikasi Pemprov dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan Perda tersebut. Menurutnya, masih rendahnya kesadaraan masyarakat turut disebabkan sosialisasi yang belum maksimal.

“Harus diingat, Perda AKB ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga bisa beradaptasi dengan kondisi baru. Bukan bertumpu pada penindakan. Kenapa kesadaraan masih belum tumbuh di tengah masyarakat, itu karena startegi komunikasi Pemda yang tidak efektif dan tidak membumi,” ujarnya kepada Haluan.

Hidayat berpendapat Perda AKB belum perlu direvisi. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah mengevaluasi total pola komunikasi dan penerapan Perda AKB yang masih belum optimal dijalankan.

Ada pun terkait kewenangan aparat dalam mengawal Perda AKB, kata Hidayat lagi, dapat diturunkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Namun, Hidayat menyambut dengan terbuka jika Forkopimda mengusulkan agar Perda AKB direvisi, digubah, atau diperlukan penambahan pasal.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam pidatonya saat paripurna mengatakan, pihaknya akan menerima masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Sumbar, termasuk usulan terkait perlunya merevisi Perda AKB.

“Terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Sumbar. Kita pemerintah provinsi akan segera menindaklanjutinya,” katanya singkat. (*)

Leni/hantaran.co