Ramadan

Hukum Berkumur Saat Wudu Pada Siang Hari di Bulan Ramadan

7
×

Hukum Berkumur Saat Wudu Pada Siang Hari di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ustaz
Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A,. IST

Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A

Pertanyaan: Assalammu’alaikum Ustaz. Apakah berkumur saat wudu bisa membatalkan puasa, lantas bagaimana hukumnya bersugi saat siang hari di Bulan Ramadan?

Dari Silvi di Padang

Jawaban : Berkumur-kumur merupakan bahagian dari sunah berwudu, sebagaimana dijelaskan oleh Musthafa Dib al-Bughâ dalam kitab al-Tazhîb fi Adillati Matn al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Bairut:Dâr Ibn Katsîr, 1409H/1989M, hal. 17. Namun demikian berkumur-kumur yang bersangatan di Bulan Ramadan adalah makruh, karena dikhawatirkan air akan terlelan.

Berkumur-kumur tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa, akan tetapi ia masuk ke dalam hal-hal yang makruh dilakukan saat berpuasa. Syeikh Sulaiman Arrasuli menyebutkan dalam kitabnya Pedoman Puasa, bahwa berkumur-kumur dan bersugi hukumnya makruh. (Kitab Pedoman Puasa, Bukittinggi: Tsamarah al-Ikhwan, 1936, hal. 19).

Wallahu ‘Alam

Rubrik tanya jawab hadir setiap Senin hingga Sabtu selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Harian Haluan dan hantaran.co. Rubrik ini diasuh oleh Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A, Dosen STAI Yastis Padang, Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar, Alumnus MTI Canduang, IAIN Imam Bonjol Padang, dan Pascasarjana S3 Institut PTIQ Jakarta