PADANG, hantara.co — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai mengaktifkan pos penyekatan di jalur masuk perbatasan provinsi pada hari ini, Senin (26/4). Langkah tersebut menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang mempercepat pengawasan terhadap mobilitas warga menjelang pelarangan mudik Lebaran 1442 tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk pelaksanaan pengawasan di jalur masuk provinsi, dipercepat dari rencana awal. Sebelumnya, pos penyakatan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei mendatang bertepatan dengan pelarangan mudik Lebaran 1442 tahun ini, tetapi dipercepat mulai 26 April.
“Percepatan dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat yang memberlakukan larangan mudik lebih awal. Direncanakan Senin ini personel sudah ada di perbatasan,” ujar Satake kepada Haluan, Minggu (25/4).
Satake menyebutkan, selain personel dari Polda, petugas di pos penyekatan tersebut juga akan diperkuat oleh prajurit TNI. Selain itu, Polda juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya yang berada di kawasan perbatasan, untuk menyiapkan bantuan personel tambahan di pos penyekatan, seperti dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Terkait pengawasan, Satake mengatakan, sejumlah pemeriksaan akan diberlakukan kepada warga yang melintasi pos penyekatan, seperti harus memiliki surat keterangan sehat atau surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melintas dan diminta untuk putar balik.
“Pengendara harus memiliki surat dinas resmi dari kantor dan surat keterangan kesehatan dari tempat berdomisili, yaitu surat negatif Covid-19. Bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan, nantinya akan disuruh putar balik,” ujarnya.
1.300 Personel
Satake juga menyebutkan, untuk pengawasan mudik tahun ini, Polda Sumbar akan mengerahkan 1.300 personel gabungan yang disebar dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang dengan fokus penjagaan pada jalur utama dan jalur perbatasan keluar-masuk Sumbar. Para aparat juga akan berkonsentrasi pada 55 Pos Pengamanan (PAM) dan pelayanan.
“Fokus dalam pengamanan ini salah satunya terkait kepatuhan pelarangan mudik pada Lebaran tahun ini. Kami tegaskan, bahwa kendaraan dan pengendara yang tak memenuhi syarat untuk masuk ke wilayah Sumbar, akan diminta putar balik,” katanya.
POS Sekat Riau
Sementara itu, Polisi Resor Lima Puluh Kota tengah telah mendirikan pos penyekatan di jalan masuk provinsi yang berbatasan langsung dengan Riau. Tepatnya di Nagari Tanjuang Pauah, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Dian Jumes Putra mengatakan, posko tersebut sudah mulai disiapkan sejak Minggu (kemarin.red). Sejumlah petugas juga sudah disiapkan untuk menjaga jalur masuk Sumbar.
“Posko sudah didirikan. Setiap harinya nanti akan ada 31 personel yang akan berjaga di posko perbatasan di Lima Puluh Kota ini,” katanya kepada Haluan.
Selain jalan provinsi, Dian menambahkan, pengawasan pemudik juga akan diterapkan di jalur-jalur alternatif atau jalan tikus di perbatasan Sumbar dan Riau. Ia menyatakan, Polres Lima Puluh Kota sudah mengidentifikasi jalan-jalan alternatif yang berpotensi dilalui oleh para pemudik nantinya.
“Jalur tikus di perbatasan Sumbar-Riau kami jamin tidak ada lagi bisa lewat. Jalan alternatif lain sudah kami telusuri dan dijamin tidak bisa dilintasi pada mudik mendatang,” katanya menutup.
Selain itu, Polda Sumbar juga telah memetakan 10 jalur masuk provinsi yang akan dilengkapi pos penyekatan bagi pemudik. Mulai dari perbatasan provinsi dengan Sumatra Utara, Riau hingga Jambi. Di antaranya, tiga pos penyekatan di wilayah hukum Polres Pasaman, yaitu Pos Sekat Muaro Cubadak-Rao yang berbatasan dengan Sumatra Utara; Pos Sekat Mapattunggul yang berbatasan dengan Riau; dan Pos Sekat Kampung Baru di Nagari Bantahan.
Selanjutnya, di perbatasan dengan Provinsi Jambi, akan disiapkan Pos Sekat Sako di Kecamatan Rahul Tapan dan Pos Sekat Kubang Gajah yang berbatasan dengan Sungai Penuh Kerinci. Kemudian, juga didirikan Pos Sekat Simalidu dan Pos Sekat Sungai Rumbai yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Sementara itu di perbatasan selatan dengan Provinsi Bengkulu, Polda Sumbar akan menyiapkan Pos Sekat Silaut di Kecamatan Silaut yang berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko. Kemudian, untuk perbatasan dengan Riau, penyekatan disiapkan oleh Polres Lima Puluh Kota di Pos Sekat Pangkalan, serta oleh Polres Sijunjung di Pos Sekat JTO Kamang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pembatasan mobilitas orang, terutama menjelang mudik tahun ini, perlu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Sumbar mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan menurutnya, dari hasil assessment perkembangan kasus, Sumbar berada pada peringkat empat tertinggi nasional.
“Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan melarang mudik Lebaran, sehingga langkah-langkah teknis kami siapkan. Salah satunya upaya penyekatan di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga. Ini upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Sumbar, dan tentu saja juga untuk pengamanan menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri,” kata Toni lagi.
Sebelumnya, Satgas Pusat Penanganan Covid-19 mengeluarkan Pasal Tambahan atau Adendum atas Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Lebaran tahun ini. Adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, terutama sebelum pelarangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, Adendum SE itu berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei, dan 18 Mei sampai 24 Mei. Keputusan pengetatan perjalanan tersebut, katanya, untuk membatasi mobilitas warga yang akan mudik sebelum pelarangan diberlakukan.
“Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19,” ujar Doni dikutip dari Setkab.go.id.
Doni mengatakan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan terkait keputusan pemerintah meniadakan mudik, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang tetap nekat ingin mudik pada rentang waktu tujuh hari sebelum dan setelah (H-7 dan H+7) pemberlakuan peraturan peniadaan mudik.
Dalam Adendum atau Pasal Tambahan SE Satgas Covid-19 2021 itu, diatur tentang masa berlaku penyertaan hasil tes swab PCR atau rapid antigen dari sebelumnya 2×24 jam atau 3×24 jam, menjadi wajib tes PCR, antigen, atau GeNose dalam 1×24 jam sebelum perjalanan. Ini berlaku bagi orang yang akan bepergian dengan moda transportasi pesawat, kapal, atau kereta.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi orang yang akan bepergian dengan mobil pribadi, yang juga diimbau melakukan tes PCR atau antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan. Satgas di masing-masing daerah juga boleh melakukan tes acak kepada pelaku perjalanan darat, terutama kepada warga yang memiliki gejala meski membawa surat keterangan negatif Covid-19. (h/mg-tio/ddg)