Pendidikan

Disdik dan Dinkes Sumbar Diminta Berkolaborasi Tekan Klaster Sekolah

12
×

Disdik dan Dinkes Sumbar Diminta Berkolaborasi Tekan Klaster Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sekolah
WAJIB PROKES—Sejumlah santri Rumah Qur'an Al-Uswa, Gunung Sarik, Kota Padang, tengah menjalani proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), Kamis (22/4). Gubernur Sumbar meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan bekerja sama menekan potensi munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Peningkatan kasus positif Covid-19 dan rasio positif pemeriksaan di Sumbar cukup mengkhawatirkan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama menekan penularan virus corona di sekolah, yang menyumbang cukup banyak kasus dalam sepekan terakhir.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu sudah jelas mengatur cara mencegah penyebaran Covid-19. Kami minta Dinkes memberikan bimbingan dan pengetahuan di satuan pendidikan terkait penanganan Covid-19 ini. Mesti ada kolaborasi dan sinergitas Dinkes dan Disdik, terutama saat kegiatan belajar di sekolah,” kata Mahyeldi.

Saat Rapat Koordinasi (Rakor) antar kepala SMA/SMK/SLB se-Sumbar secara virtual terkait pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan, Rabu (21/4/2021) itu Mahyeldi mengingatkan, kunci dari menangkal penyebaran Covid-19 adalah meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes).

“Jika aparat tidak tegas dan masyarakat tidak mau disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka klaster baru akan semakin bertambah, termasuk di sekolah-asrama,” ujarnya lagi.

Senada dengan Mahyeldi, Staf Ahli Menteri Kesehatan (Mekes) yang juga Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand), Dr. Andani Eka Putra, menyebutkan, saat ini sekolah-asrama telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kunjungan sanak keluarga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak disiplin seperti itu, maka akan selalu bertambah kasus positif. Jadi, harus ada penekanan di satuan pendidikan. Kedisiplinan menjalankan prokes menjadi harga mati dalam pencegahan di sekolah,” ucap Andani.

Klaster Sekolah-Asrama

Sementara itu, Kepala Disdik Sumbar, Adib Fikri, mengatakan, banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan pendidikan di Sumbar memang sempat mencoreng kelembagaan Disdik sendiri. Sebagaimana terjadinya klaster kasus positif di SMAN 1 Sumbar dan Pondok Pesantren Yayasan Ar-Risalah.

“Faktanya, ada 61 siswa SMAN 1 Sumbar yang positif Covid-19 dan diisolasi mandiri di asrama. Belum lagi munculnya klaster di Yayasan Ar-Risalah. Sehingga, Rakor ini sangat diperlukan agar ada kesamaan persepsi dalam penanggulangan Covid-19 pada satuan pendidikan,” ujar Adib.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PSMA Disdik Provinsi Sumbar, Suryanto, kepada Haluan mengatakan, saat ini Disdik Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 541/539/PSMA-2021 terkait pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) selama Bulan Ramadan.

Ia menjelaskan, sejauh ini Disdik Sumbar telah berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) di wilayah kerja masing-masing, yang disesuaikan dengan skala prioritas pelaksanaan vaksinasi nasional.

“Kita tetap pantau keadaan di lapangan. Kalau seandainya daerah itu masuk dalam kategori zona merah, maka kita akan segera menerapkan kembali pembelajaran jarak jauh di sana,” ujar Suryanto kepada Haluan, Kamis, (22/4/2021).

Selain itu, Suryanto juga mengatakan, sekolah yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik tenaga kependidikan, juga wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap menerapkan prokes ketat. Selain itu, pembelajaran tatap muka juga dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh.

“Kita mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik dan peserta didik. Kemudian, kendati kita memperbolehkan belajar tatap muka, peserta didik yang mengikuti juga terbatas, sesuai izin orang tua atau wali. Jika siswa tidak mendapat izin untuk belajar tatap muka, maka mereka boleh belajar daring,” ucapnya lagi.

Selain itu, katanya lagi, Satgas Covid-19 di sekolah juga wajib berkoordinasi secara aktif dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas kepada Satgas Covid-19 daerah setempat, serta kepada Satgas Covid-19 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

“Khusus untuk satuan pendidikan sekolah asrama atau boarding school, itu diwajibkan tes swab bagi seluruh warga sekolahnya. Serta memastikan tidak ada interaksi dengan orang luar demi mencegah munculnya klaster Covid-19,” ujarnya.

Namun demikian jika tetap ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib melakukan penanganan secepatnya, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas untuk sementara waktu.

Selain itu, sambungnya, juga diwajibkan melakukan pelacakan kasus terhadap warga sekolah yang terindikasi menjali kontak erat dengan warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu yang paling penting, adalah menghindari terjadinya kerumunan lewat kegiatan sekolah seperti acara perpisahan dan lain sebagainya. (*)

Darwina/hantaran.co