Ekonomi

DJP Sumbarja Berkomitmen Optimalkan Pemungutan Pajak Bersama

9
×

DJP Sumbarja Berkomitmen Optimalkan Pemungutan Pajak Bersama

Sebarkan artikel ini
DJP
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi turut serta dalam prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, antara DJP, DJPK, dan Pemda, dari Aula Gedung Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja). Rabu (21/4). IST/HUMASDJPSUMBARJA

PADANG, hantaran.co — Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berlangsung secara daring dari Aula Gedung Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) Rabu (21/4/2021).

Acara yang terpusat di Aula Nagara Dana Rakca DJPK ini turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, serta dihadiri secara daring oleh 84 Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemko) dan 17 Kanwil DJP. Selain itu, dua Pemerintahan Daerah (Pemda) di Provinsi Jambi dan Sumbar juga turut serta.

“Perjanjian kerja sama ini adalah tahap ketiga dari perjanjian yang sudah dilakukan pada 2019 dan 2020. Pada dua tahap sebelumnya, 85 kabupaten dan kota telah menandatangani, sedangkan pada tahap ketiga ini 84 kabupaten dan kota,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Astera menyampaikan, bahwa PKS ini adalah perjanjian yang saling melengkapi dalam memberi data, karena keberhasilan penerimaan pajak tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Sebab setiap pihak yang terlibat, saling membutuhkan data dan informasi sehingga dapat menjalankan refocusing dan realokasi dengan baik.

“Pemda diajak memanfaatkan kerja sama ini, khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada Wajib Pajak. Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. DJP dan Pemda, katanya, memiliki fungsi dan tujuan yang sama dalam mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara.

“Untuk mencapai tujuan itu, DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan bersama kepada Wajib Pajak. Ingat, target penerimaan pajak 2021 adalah Rp 1.229,6 T. Bisa dikatakan tahun 2021 target tumbuh 14,9 persen,” kata Suryo.

Suryo berharap, agar ke depan perjanjian kerja sama terus bertambah, sehingga muncul ekosistem baru data sharing pemerintah pusat dan daerah. “Direktorat Jenderal Pajak siap melakukan transfer of knowledge (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur pemerintah daerah,” katanya lagi.

Di sisi lain, Kasatgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Aryanti yang turut hadir dalam kesempatan ini menyampaikan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya perjanjian kerja sama yang berlangsung. (*)

hantaran.co