PADANG, hantaran.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat menggelar Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan dengan Pola Sidang di Tempat selama dua hari, yakni pada 5-6 April, di Kota Padang Panjang. Dalam kegiatan yang difokuskan pada pemeriksaan perizinan kendaraan angkutan umum di terminal tipe B itu, Dishub Sumbar berhasil menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan.
Kepala Dishub Sumbar, Heri Nofiardi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan (LLPK), Era Oktaviadi menyebutkan, razia gabungan yang turut melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III tersebut digelar untuk memeriksa perizinan kendaraan yang menyangkut dokumen-dokumen perjalanan, mulai dari kir, izin pariwisata, serta surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK. Di samping itu, juga dilakukan ramp check, untuk memastikan apakah kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.
“Berdasarkan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), per 1 Januari 2021, dokumen kir angkutan penumpang dan angkutan barang harus berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Nah, sampai sekarang masih banyak ditemukan pengendara angkutan yang belum mengganti dokumen kirnya menjadi BLUE,” tuturnya didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Sandy Waldi dan Penyidik PPNS, Edwar, saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/4).
Era mengatakan, kelengkapan kir masih bisa dikecualikan bagi pengendara yang melakukan uji kir terakhir pada November dan Desember 2021. Mereka, ucapnya, diperbolehkan menggunakan buku kir lama, paling tidak hingga habis masa berlakunya dalam enam bulan ke depan. Setelah itu, pengendara diwajibkan mengganti buku lama dengan BLUE.
Di samping itu, saat ramp check, Dishub Sumbar juga melakukan pemeriksaan terhadap panjang dan berat angkutan yang bersangkutan. Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua kendaraan yang memiliki dimensi di luar ketentuan yang berlaku.
“Untungnya, tangkapan tersebut tidak kami P21. Karena penyidik masih memberi toleransi. Kami hanya meminta pengendara membuat surat pernyataan untuk melakukan pemotongan secara mandiri atas kelebihan dimensi tersebut,” katanya.
Kendati demikian, untuk kasus-kasus lainnya, seperti tidak mempunyai kelengkapan surat-surat kendaraan, tim gabungan langsung melakukan sidang di tempat. Pelanggar ditilang, dan langsung membayar denda kepada hakim, yang ikut hadir pada kegiatan itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih juah, ia menyebut, razia gabungan yang digelar selama dua hari itu menyasar angkutan penumpang umum, seperti AKAP, AKDP, AJAB, AJDP, dan bus pariwisata. Hal ini dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi mobilitas orang menjelang bulan Ramadan. “Biarpun prioritasnya angkutan penumpang, tapi jika ditemukan angkutan barang yang melanggar aturan, tetap kami tindak,” katanya.
Menurun Selama Pandemi
Era menyatakan, tingkat kedisiplinan pengendara selama pandemi Covid-19 menurun secara signifikan. Hal ini berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang mengalami kenaikan. Berdasarkan data Dirlantas Polda Sumbar selama 2020, di 19 kabupaten/kota, rata-rata terjadi dua kematian akibat kecelakaan lalu lintas dalam sehari.
“Bisa dikatakan, pengendara menjadi semakin tidak tertib selama pandemi. Salah satu penyebab utamanya adalah karena berkurangnya pengawasan di jalan raya,” katanya.
Hal ini, ucap Era, bukannya tanpa sebab. Akibat pandemi, Dishub Sumbar terpaksa memangkas anggaran pengawasan, yang kemudian dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ia menyebut, razia gabungan yang dilakukan di Padang Panjang tersebut, sejatinya rutin digelar paling tidak dua kali dalam sebulan. Namun, pada 2020, Dishub Sumbar hanya bisa melaksakan lima kegiatan.
“Yang lima kegitan itupun, digelarnya sebelum pandemi. Setelah itu, tepatnya pada April, semua kegiatan dibatalkan. Bahkan, untuk tahun ini, kami hanya mendapat jatah delapan kegiatan. Ini yang pertama pada 2021,” tuturnya. Meski dengan segala keterbatasan itu, ia tetap berharap kegiatan pengawasan yang dilakukan Dishub Sumbar beserta instansi terkait lainnya dapat memberikan efek jera. Sehingga memunculkan kesadaran pengendara akan keamanan dan keselamatan saat di jalan raya. (*)
Hamdani/hantaran.co