Peristiwa

Perjuangan Alde Maulana, Disabilitas yang Ditolak jadi PNS BPK Sumbar

8
×

Perjuangan Alde Maulana, Disabilitas yang Ditolak jadi PNS BPK Sumbar

Sebarkan artikel ini
Alde Maulana Disabilitas
Alde Maulana penyandang disabilitas saat melakukan aksi damai di depan kantor BPK Sumbar di Padang, Kamis (1/4). Ferdi

PADANG, Hantaran.co – Penyandang disabilitas Alde Maulana lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melalui jalur disabilitas. Namun, ketika diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alde dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani, dan diberhentikan dengan alasan tersebut.

“Lebih kurang 1,5 tahun lamanya saya mengabdi sebagai seorang CPNS di BPK. Ketika diangkat menjadi PNS saya dinyatakan tidak sehat dan diberhentikan pada 16 April 2020 lalu,” ujarnya saat melakukan aksi di Depan Kantor BPK Sumbar, Kamis (1/4).

Sedangkan dari hasil cek up Alde Maulana di RSPAD Gatot Soebroto dinyatakan cukup sehat, akan tetapi di Surat Keputusan (SK) tidak sehat, bahkan jauh berbeda sama sekali.

“Saya berharap diangkat kembali sebagai PNS di BPK Sumbar. Saya berharap juga kepada pemerintah untuk andil dan ikut serta dalam menyelesaikan kasus ini. Saya juga berharap ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia,” ujarnya.

Alde Maulana menjelaskan, dirinya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebelumnya sudah melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Sedangkan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kememko PMK) sudah dilakukan rakor yang dihadiri oleh kementerian dan instansi terkait di Jakarta. “Kesimpulan 16 Juni 2020 hasil rapat tersebut dinyatakan adanya diskriminasi terhadap penerimaan PNS di negara Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, kasus ini sudah hampir satu tahun sejak awal Maret 2020 lalu. Alde sudah melaporkan ke Ombudsman dan rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

“Kasus ini masih ditangani oleh deputi 5 KSP Kantor Staf Presidenan, dari awal ketika rakor dan saat itu BPK memberikan peluang kepada Alde, dengan mau merevisi surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Alde, jika ada bukti baru yang dihadirkan untuk merevisi,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Alde diminta cek up ulang kembali sendiri dengan biaya pribadinya di RSUP M Djamil Padang September 2020. Setelah keluar isinya bahwa kondisi alde dengan disabilitas yang cukup berat masih bisa melaksanakan tugasnya menjadi PNS di BPK.

“Namun sayang ketika mengirimkan surat, tiba-tiba seminggu belakangan BPK mengeluarkan surat, dan surat ini tidak ditembuskan ke kami sebagai kuasa hukum dan Alde tetapi ke KSP, yang isinya mereka tetap menolak surat cek up darinya,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Indira Suryani, hari ini Alde beserta istri datang ke BPK untuk berbelasungkawa terhadap BPK yang ternyata farmasi disabilitas hanya omong kosong saja.

“Mereka disabilitas situasi yang cukup berat, BPK tetap tidak mau menerima dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Tentu ini tidak sesuai dengan UU tentang disabilitas,” ujarnya.

Aksi damai tersebut dilakukan dengan peletakan papan bunga ucapan duka telah matinya rasa kemanusiaan di BPK. Kemudian menebarkan bunga di depan kantor BPK, melakukan aksi teatrikal, serta berdoa untuk keadilan bagi Alde.

Untuk diketahui, Alde maulana merupakan penyandang disabilitas yang lemahnya tubuh bagian sebelah kiri dan mata sebelah kiri hanya 50 persen penglihatan. Disabilitas tersebut lantaran sakit tahun 2015 lalu.

Fardi/Hantaran.co