Sumbar

Pemprov Pangkas Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2021

12
×

Pemprov Pangkas Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2021

Sebarkan artikel ini
CPNS
CPNS 2021. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memangkas separuh dari usulan formasi yang diajukan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, dari yang semula berjumlah sebanyak 3.793 formasi menjadi 1.510 formasi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Fitriati M. menyebutkan, pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar pemerintah daerah (Pemda) menyesuaikan jumlah usulan formasi CPNS dan PPPK yang diajukan dengan ketersediaan anggaran daerah. Pasalnya, untuk penggajian CPNS dan PPPK sepenuhnya dibebankan pada APBD.

“Untuk itu, kami kemudian berkoordinasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar. Setelah dihitung-hitung, dapatlah angkanya segitu. Akhirnya, kami pun mengajukan ulang usulan formasi yang telah direvisi tersebut ke BKN,” katanya kepada Haluan, Selasa (30/3/2021).

Dalam usulan yang direvisi itu, Pemprov Sumbar mengajukan sebanyak 1.510 formasi, yang terdiri dari 1.020 formasi PPPK dan 490 formasi CPNS. Sementara, pada Desember 2020 lalu, Pemprov Sumbar mengusulkan 3.793 formasi, yang terdiri dari 3.036 formasi PPPK dan 757 formasi CPNS.

“Untuk jabaran formasinya, sebagian besar terdiri dari guru. Sisanya adalah pegawai teknis, yang termasuk di dalamnya petugas kesehatan,” ucapnya.

Kendati jauh berkurang, namun komposisi yang diajukan secara umum masih tetap sama, di mana formasi yang diajukan didominasi oleh PPPK. Hal ini, menurut Fitriati, sesuai dengan amanah program sejuta PPPK yang dicanangkan pemerintah pusat. Lebih jauh, ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk perihal jumlah usulan formasi yang diterima.

“Harusnya Maret ini sudah ada penetapan dari pusat. Tapi sampai sekarang, masih belum ada informasinya. Yang jelas, kita tunggu saja,” ujar Fitriati. (*)

Hamdani/hantaran.co