PADANG, hantaran.co — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang menangkap seekor ular kobra di rumah warga Jalan Batang Harau, No.36C, RT.03 RW.02, Kelurahan Tanah Kongsi, Kecamatan Padang Barat, Kamis (25/3/2021).
Kepala Bidang Operasional (Kabid Ops) Damkar Padang, Basril, mengatakan, ular kobra tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 1,5 meter. Ular kobra tersebut ditemukan oleh Saharudin (89) di ruang tamu rumahnya.
“Kami menerima laporan warga adanya ular kobra masuk ke dalam rumah sekitar pukul 07.56 WIB,” ujar Basril.
Mendapat laporan tersebut, petugas Damkar kemudian mendatangi lokasi untuk menjinakkan ular kobra tersebut.
“Ular tersebut berada di ruang tamu rumah. Pemilik rumah panik, karena ular dengan panjang 1,5 meter itu berbisa, apabila dia menggigit akan mematikan,” ujarnya lagi.
Basril mengatakan, dalam penangkapan ini, petugas harus ekstra hati-hati, dengan tetap memakai peralatan pengaman seperti sarung tangan, dan sejenis lainnya.
Meski demikian, sambung Basril, dalam mengevakuasi ular, petugas Damkar membutuhkan waktu beberapa saat untuk mengamankan ular kobra tersebut.
“Kita turunkan Tim pleton C sebanyak 6 personil untuk mengevakuasi ular tersebut. Sekitar 15 menit ular itu berhasil kita amankan,” ujarnya lagi.
Setelah ditangkap, ular kobra tersebut dimasukkan ke dalam boks khusus yang telah disediakan, dan dibawa ke Mako Damkar untuk selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Sumbar.
Lebih jauh Basril mengatakan, beruntung kemunculan ular kobra tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Ular kobra tersebut masuk ke ruang tamu rumah warga, diduga untuk mencari mangsa pada saat hujan melanda Kota Padang,” ujarnya lagi.
Basril mengimbau masyarakat untuk ekstra berhati-hati di saat hujan. Sebab, selain berisiko terjadi bencana banjir dan longsor, juga berpeluang masuknya hewan berbisa seperti ular ke dalam rumah. (*)
Fardi/hantaran.co