PADANG, hantaran.co — DPRD Sumbar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyusun dan menerbitkan edaran terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) khusus Ramadan. Selain itu, kelengkapan sarana penunjang prokes di rumah ibadah dan pusat keramaian perlu diperhatikan demi menekan potensi lonjakan kasus Covid-19.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, aturan teknis melalui surat edaran (SE) perlu dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar agar penyelenggaraan ibadah khusus seperti Salat Tarawih tetap berlangsung aman dari potensi penularan virus corona.
“Harus ada surat edaran dari pemerintah untuk pengurus masjid dan jemaah, agar protokol Covid-19 tetap dipatuhi selama beribadah,” kata Supardi kepada Haluan, Selasa (23/3/2021).
Supardi mengakui, pihaknya sangat menyambut baik rencana mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan tahun ini. Mengingat tahun lalu, seluruh kegiatan ibadah berjemaah dan aktivitas kerumunan di bulan Ramadan ditiadakan karena berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, memperbolehkan kembali ibadah berjemaah di bulan Ramadan serta aktivitas kerumunan seperti pasa pabukoan, tak terlepas dari cukup terkendalinya jumlah kasus Covid-19 di Sumbar saat ini. Namun demikian, keputusan itu wajib dibarengi dengan kepastian terpenuhinya sarana pendukung prokes di masjid, musala, pasar, serta pusat-pusat aktivitas warga lainnya.
“Tanpa menghilangkan semarak dan kekhusukan Ramadan, penerapan prokes ini sebenarnya bisa kita lakukan. Silakan salat berjemaah karena ini adalah perintah syariat kita sebagai umat Islam, tapi wajib untuk tetap patuh pada aturan,” katanya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, juga mendukung langkah pemerintah daerah yang berencana untuk mengizinkan kembali pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan tahun ini. Sama halnya dengan Supardi, ia pun meminta penerapan prokes dapat diawasi dengan ketat.
“Tahun lalu kan tidak ada Tarawih di masjid. Masyarakat pastinya sudah rindu bersama-sama dalam beribadah Ramadan. Meskipun diperbolehkan, protokol kesehatan tetap harus dijaga, tetap pakai masker, ganti gaya bersalaman, serta pengurus masjid harus melengkapi sarana cuci tangan dan handsanitizer,” katanya.
Aturan Mulai Dibahas
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, Arry Yuswandi, menyebutkan, saat ini antar unit kerja di Pemprov Sumbar sudah mulai berkoordinasi untuk mempersiapkan aturan khusus prokes selama Bulan Ramadan di Sumbar. Agar nantinya, pelaksanaan aktivitas bersama selama Ramadan tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Sumbar.
“Kita memang mesti hati-hati dalam menyikapi. Mengingat masyarakat kita motivasi beribadah di bulan Ramadannya sangat tinggi. Jadi, aturan khusus ini sudah mulai kita bicarakan. Nanti bisa jadi berupa surat edaran,” tutur Arry kepada Haluan.
Aturan khusus perlu dibuat, kata Arry, mengingat saat ini tingkat kedisiplinan masyarakat Sumbar dalam menerapkan prokes juga cenderung menurun. Sehingga, dibutuhkan penyesuaian kembali dengan kondisi pandemi, agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman, dan penularan Covid-19 tidak bertambah.
DMI Keluarkan Imbauan
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumbar telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk melaksanaan Salat Tarawih tahun ini di rumah ibadah seperti masjid, musala, atau surau. Imbauan itu tertera pada surat No. 007/PW- DMII/SB/111/2021.
Ketua DMI Sumbar, Prof. Duski Samad, mengatakan, DMI mengeluarkan imbauan dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Sumbar yang cukup terkendalikan. Kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya menyimak keterangan dari para ahli. Salah satunya dari Staf Ahli Menkes RI Dr. Andani Eka Putra yang juga Kepala Laboratorium Biomedik FK Universitas Andalas.
“Kata Dr. Andani, penyebaran Covid-19 hanya bisa terjadi melalui droplet atau semburan liur. Oleh karena Salat Tarawih tidak dilakukan dengan cara berhadapan-hadapan, maka potensi tidak penularan menjadi kecil. Namun, tetap ada ketentuan protokol kesehatan yang perlu diterapkan dengan ketat,” kata Duski Samad. (*)
Leni/Darwina/hantaran.co