PADANG, hantaran.co — Ramadan tahun ini yang diperkirakan akan dimulai sejak 12 April 2021 masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Jika Ramadan tahun 2020 lalu pelaksanaan ibadah dan kerumunan warga dibatasi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tahun ini Pemprov Sumbar berencana menggagas aturan khusus protokol kesehatan (prokes) Ramadan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, prokes khusus Ramadan di Sumbar berpeluang disusun dalam Surat Edaran (SE) gubernur, yang bertujuan untuk melengkapi regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah lama diberlakukan.
“Bisa jadi surat edaran, tapi kita masih menunggu juga terkait persiapan ini karena waktu puasa juga tidak lama lagi. Jadi wacananya memang sudah ada ke arah itu,” ujar Jasman Rizal kepada Haluan, Jumat (19/3).
Jasman menyebutkan, Pemprov Sumbar sejauh ini berkemungkinan akan membolehkan pelaksanaan Salat Tarawih dan ibadah khusus Ramadan lainnya di masjid dan musala. Selain itu, aktivitas pasar-pasar “pabukoan” kemungkinan besar juga akan digelar tahun ini. Namun, tentu saja pelaksanaannya harus dibarengi dengan penerapan prokes yang ketat.
Jasman menegaskan, rencana tersebut tentunya akan dilaksanakan dengan sangat selektif. Contoh, pada daerah yang memang penanganan Covid-19 mulai terkendali, maka akan diberikan kebebasan penuh selama dapat menjalankan prokes dengan ketat. Oleh karena itu, keputusan pelaksanaan Ramadan tahun ini juga akan sangat bergantung pada ketetapan dari bupati dan wali kota.
“Wacana ini tentu akan berbeda penerapannya tergantung pada situasi Covid-19 di daerah masing-masing. Dan, yang lebih tahu kondisi kabupaten/kota itu tentu saja bupati dan wali kotanya. Mulai dari pertimbangan kasus Covid-19 hingga peta zonasi daerah tersebut, itu semua membutuhkan kajian dan data yang riil,” ucapnya lagi.
Jasman juga menyebutkan, menjelang Ramadan tahun ini, Pemprov Sumbar juga tetap menunggu arahan dari Satgas Covid-19 Nasional dan Pemerintah pusat. Dipastikan, Pemprov Sumbar akan membahas protokol kesehatan saat Ramadan ini dengan serius, setelah berkaca dari terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 setelah Hari Raya Idul Adha tahun lalu.
Selain itu Jasman mengatakan, wacana itu muncul dari tren kasus Covid-19 di Sumbar yang mulai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Jumat 19 Maret, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 30.629 kasus, di mana 28.893 kasus sudah dinyatakan sembuh, dan 674 orang meninggal dunia.
Keputusan Kota Padang
Sementara itu, Pemko Padang berencana untuk membolehkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini. Namun, pelaksanaan ibadah tersebut, kata Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kendati sudah dibolehkan, dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid itu masyarakat tetap diimbau menggunakan masker,” kata Hendri.
Selain itu, lanjut Hendri, Pemko Padang juga akan melaksanakan kegiatan safari Ramadan pada tahun ini. Menurutnya, melalui program ini, pemko bisa meninjau langsung kegiatan ibadah masyarakat dan terus mengampanyekan protokol kesehatan itu di tengah masyarakat.
“Kami juga bisa memberikan edukasi terkait berita-berita hoaks yang masih kencang soal Covid. Kami juga terus berupaya agar tak terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan penyebarannya bisa dikendalikan,” ujarnya berharap.
Ramadan Tahun Lalu
Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov Sumbar tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan seperti Salat Tarawih di masjid dan musala. Terutama sekali di daerah yang berada di jalan perlintasan. Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno, bahkan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur 360/079/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 1441 H dalam Masa Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat.
Selain Terawih, warga juga tidak diperkenankan untuk menunaikan ibadah Salat Jumat dan Salat Idul Fitri di masjid. Pemprov juga tidak mengizinkan adanya pasar-pasar pabukoan untuk mencegah adanya kerumanan. Saat itu Sumbar juga menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (*)
hantaran.co