Hukum

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Minta Penegak Hukum Dalami Potensi Penyimpangan Dana Covid-19

12
×

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Minta Penegak Hukum Dalami Potensi Penyimpangan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
Anggaran
Anggaran. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat, Nofrizon, meminta aparat penegak hukum (APH) terus mendalami dugaan potensi penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar. Selain meminta Polda mengintensifkan pemeriksaan, ia mengaku juga segera mengirim surat pada KPK RI.

Nofrizon mengatakan, dari total anggaran Rp150 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan potensi penyimpangan anggaran dalam pengadaan handsanitizer oleh BPBD Sumbar senilai Rp4,9 miliar. Namun, temuan potensi itu baru satu item, sehingga ia menilai pendalaman pengusutan perlu dilakukan.

“Itu baru satu item. Bukan tidak mungkin ada item-item lainnya yang juga bermasalah. Oleh karena itu kami minta pihak Polda untuk menjadikan kasus ini sebagai skala prioritas untuk diselidiki secara mendalam. Sebab, isunya sudah menjadi kosumsi publik secara nasional,” kata Nofrizon kepada Haluan, Kamis (11/3/2021).

Nofrizon menyebutkan, selain pada pihak kepolisian, ia atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Sumbar juga mengaku tengah menyiapkan bahan dan data-data untuk melaporkan dugaan temuan penyelewengan anggaran Covid-19 itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dugaan penyimpangan tersebut bisa dibuka seterang-terangnya.

“Setiap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran harus diusut tuntas. Sebab, dana ini adalah uang rakyat. Selain itu, perbuatan menyalahgunakan anggaran pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang tentu tindakan yang sangat tidak terpuji,” ujar Nofrizon yang juga mantan Wakil Ketua Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar tersebut.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. Menurutnya, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar yang diterima DPRD Sumbar, disebutkan temuan potensi kerugian daerah hingga Rp4,9 miliar lewat objek pemahalan harga dalam pengadaan barang.

“Pengadaan hand sanitizer terjadi pemahalan sebesar Rp4,8 miliar, ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan seperti masker dan thermogun senilai Rp63 juta. Fraksi Gerindra mendorong perlu diberikan sanksi tegas kepada pihak atau pun rekanan yang terlibat,” katanya.

Terkait dugaan potensi kerugian keuangan daerah ini, sejumlah mahasiswa juga telah menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur dan Kapolda Sumbar, agar pengusutan dilakukan hingga tuntas, dan sanksi dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Setelah sejumlah mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia, pada Senin 8 Maret lalu puluhan mahasiswa dari Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan Sumbar juga menggelar aksi penuntutan di depan Mapolda Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar, yang menuntut, agar dugaan potensi penyelewengan dana Covid-19 itu diusut tuntas.

Terkait desakan DPRD Sumbar dan mahasiswa tersebut, Polda Sumbar mengaku telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan Bendahara BPBD Sumbar, untuk dimintai keterangan seputar indikasi potensi penyelewengan dana Covid-19 tersebut.

“Ya, kita sudah layangkan surat undangan yang ditujukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar. Minggu depan kami harap mereka bisa datang penuhi panggilan untuk dimintai keterangannya terkait penyelenggaraan dana Covid-19 ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (12/3/2021) kepada Haluan.

Lebih jauh kata Sataket Bayu, pihaknya akan terus bekerja mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran Covid-19 yang disebut mencapai Rp4,9 miliar itu. Saat ini, pengusutan sendiri tengah dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

“Tim khusus Ditreskrimsus masih bekerja melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan, yaitu Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, dan Anggota DPRD Sumbar Nofrizon,” ujarnya lagi.

Satake menyebutkan, tim penyidik terus bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang menjadi temuan dalam LPH BPK Sumbar tersebut. Ia memastikan, jika tim menemukan unsur pidana, maka tindakan selanjutnya akan segera diambil.

“Kami terus bekerja untuk mengungkap temuan ini. Jika ada unsur tindak pidananya, tentu akan diproses. Kapolda juga telah menginstruksikan tim ini untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan ngara hingga miliaran rupiah itu,” katanya menutup. (*)

Fardi/Leni/hantaran.co