Ekonomi

OJK Sumbar Buka Layanan Pengaduan Investasi Mencurigan, Berikut Caranya

8
×

OJK Sumbar Buka Layanan Pengaduan Investasi Mencurigan, Berikut Caranya

Sebarkan artikel ini
Layanan
Ketua SWI Sumbar, Misran Pasaribu. IST

PADANG, hantaran.co — Setelah Snack Video dan TikTok Cash, dihentikan operasionalnya di Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar investasi bodong OJK 2021. 

Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 91 daftar investasi bodong yang terbagi dalam tiga jenis investasi yaitu 51 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, 23 entitas illegal, dan 17 pelaku usaha gadai ilegal.

Kepala Kantor OJK Sumbar yang sekaligus Ketua SWI Sumbar, Misran Pasaribu, mengingatkan, masyarakat Sumbar agar selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan besar dengan cara mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Menurut Misran, untuk Sumbar sampai sejauh ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke OJK Sumbar. Meski demikian secara preventif, OJK Sumbar bersama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam SWI Sumbar terus berupaya mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke OJK Sumbar. Bisa jadi sudah ada yang menjadi korban tapi malu melaporkan. Meskipun begitu, kita bersama SWI Sumbar akan terus sosialisasikan melalui berbagai media massa dan media luar ruang lainnya, agar semakin banyak masyarakat tahu sehingga harapannya semakin banyak yang diselamatkan,” ungkap Misran, Selasa (9/3/2021).

Misran menambahkan, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id

Selain itu bisa juga melalui telepon (021)157, atau WhatsApp 081157157157, dan email [email protected]. (*)

hantaran.co