Hukum

Pemprov Sumbar Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

8
×

Pemprov Sumbar Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
dana covid-19 sumbar
Ilustrasi uang

PADANG, Hantaran.co–Pemprov Sumbar memastikan akan tindak lanjuti kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah usai menemui pengunjuk rasa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumbar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/3)

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumbar, ditemukan penggelembungan harga pembelian hand sanitizer oleh BPBD Sumbar sebesar Rp4,9 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK Sumbar memberikan dua rekomendasi. Pertama, pengembalian uang sebsesar Rp4,9 miliar tersebut ke as daerah. Kedua, memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.

“Untuk pengembalian uang, dari yang saya tahu, sudah dikembalikan separuhnya. Sedangkan untuk sanksi, nanti akan kami berikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas, seluruh rekomendasi dari BPK dan Pansus DPRD Sumbar akan kami tindk lanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, koordinator aksi, Iko Juasyah mengatakan, demo tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan akan temuan penyelewengan dana Covid-19 oleh BPK Sumbar. Pihaknya menuntut penegak hukum dan seluruh pemangku kebijakan terkait untuk bekerja keras mengungkap kasus tersebut.“Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun langsung menangani kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPK Wilayah Sumbar, Yusnadewi menyebutkan, temuan penggelembungan anggaran tersebut berawal dari kecurigaan tim audit BPK atas transasksi tunai sebesar Rp49 miliar yang dilakukan oleh BPBD Sumbar. Hal ini lantaran transaksi tunai sangat rentan terhadap tindak penyelewengan dan sulit dilacak. Terlebih, Pemprov Sumbar semestinya sudah memiliki sistem pembayaran non tunai.

“Harusnya seluruh transaksi di Pemprov Sumbar sudah non tunai. Lalu, tiba-tiba ada transaksi tunai sebesar Rp49 miliar. Makanya kami curiga. Akhirnya, setelah diperiksa, ditemukan adanya pemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar,” ujarnya saat Media Whorkshop Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar Semester II 2020, Kamis (25/2).

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi berupa pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas daerah dan pemberian sanksi kepada pejabat terkait pada 29 Desember 2020 lalu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, instansi terkait mesti menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Menindaklanjuti rekomendasi ini, kata Yusnadewi, BPBD Sumbar sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

“Jadi masih tersisa sekitar Rp3,8 miliar lagi. Memang, secara aturan, instansi bersangkutan tidak harus langsung melunasi seluruhnya. Biarpun begitu, kami tetap berharap, seluruhnya, yang berjumlah Rp49, miliar itu, dikembalikan sebelum 29 Februari nanti,” katanya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa kasus ini tidak hanya akan berakhir sampai kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah. Ia menyebut, pihaknya telah mengirimkan laporan ke BPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan, temuan ini masih harus didalami, karena menurutnya potensi-potensi penyelewengan lainnya masih terbuka lebar. “Ini kan baru dari hasil pemeriksaan intern saja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami dalami Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Bisa jadi akan ada temuan-temuan lain nya,” ujarnya.

Di samping itu, ia tidak menampik bahwa kasus mark up hand sanitizer ini bisa berujung pada tindak pidana. Ia melihat ada indikasi-indikasi kea rah sana. Hanya saja, hal ini tentu mesti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).”Karena tentu APH yang lebih berwenang untuk itu,” ucapnya.

(Dani/Hantaran.co)