PADANG, hantaran.co — Kendati Pergub-nya telah mengalami revisi, namun Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar tidak bisa menjamin Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bakal dialokasikan tahun depan. Terlebih jika ada program-program yang lebih prioritas dan mendesak.
Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenuddin, menerangkan, dana BKK pada prinsipnya merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan daerah.
“Sesuai prosedur yang berlaku, untuk mendapatkan dana BKK, kabupaten/kota yang bersangkutan harus mengajukan proposal yang telah diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Setelah itu, barulah diajukan ke pemerintah provinsi,” ujarnya kepada Haluan, Senin (24/7/2020).
Selanjutnya, pemprov, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, akan melakukan tinjauan dan kajian sekaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dana BKK itu kan sifatnya bantuan, sehingga TAPD tentunya akan mendahulukan alokasi anggaran untuk urusan-urusan pokok dan wajib yang sifatnya lebih mendesak. Nah, apabila hal tersebut telah terpenuhi, barulah dana BKK dapat disalurkan. Jadi, tidak serta-merta begitu pergubnya direvisi, dana BKK akan langsung dialokasikan,” tuturnya.
Hamdani/hantaran.co
Komentar