AROSUKA, hantaran.co — Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika pimpinan tinggi tidak juga menunjukan perbaikan kinerjanya maka akan dilakukan seleksi ulang uji kompetensi kembali.
Hal itu dilakukan Gusmal selepas menandatangani perjanjian kinerja dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka, Selasa (9/2).
Berdasarkan hasil uji kompetensi, Bupati dapat memindahkan pejabat yang bersangkutan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
Gusmal menyebutkan, perjanjian kinerja merupakan lembar yang berisikan penugasan dari Bupati sebagai pimpinan intansi kepada kepala perangkat daerah, kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.
Kinerja yang disepakati, katanya, tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan demikian target kinerja yang di perjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” kata Bupati.
Terhadap perjanjian kinerja yang ditanda tangani tersebut, Bupati berharap kepada kepala OPD untuk diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV, dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
“Kepala perangkat daerah harus memonitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat,” ujarnya.
Bupati menekankan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil, disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati.
Bupati mengatakan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Solok berdasarkan evaluasi terakhir Kementrian PAN RB telah mencapai target yang ditetapkan di dalam RPJMD tahun 2016-2021, yaitu berprediket B.
“Pada tahun ini kita menargetkan prediket BB dan berharap target ini bisa tercapai sehingga Kabupaten Solok mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID),” tuturnya.
Untuk perbaikan SAKIP Bupati berharap untuk segera melakukan penyempurnaan pada keselarasan penjabaran (cascade down), mulai dari level OPD sampai indkator kinerja level III, IV dan individu pegawai.
Di samping itu juga meningkatkan kualitas pengukuran terhadap output dan outcome secara berkala untuk memastikan tercapainya kinerja sasaran organisasi. Kemudian meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi manajemen kinerja sebagai sarana monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan.
“Inspektur daerah agar terus meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja OPD, sehingga tercipta pemahaman yang merata antar OPD,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) bersama penanggung jawab program agar terus meningkatkan kualitas evaluasi program untuk mendorong efisiensi dan efektifitas.
“Kepala perangkat daerah terkait agar melakukan review terhadap program kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu kepada penyempurnaan tujuan dan sasaran,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Solok, Zulfadli, menyebutkan, pelaksanaan penanda tanganan perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Wali Kota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Tujuan disusun dan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Ini sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan SKPD dan sebagai dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” ucap Zulfadli.
Ia menyebutkan, pada kesempatan ini diinformasikan bahwa hasil penilaian SAKIP tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 september 2020 yang lalu sampai saat ini masih belum disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kita berharap Kabupaten Solok mendapatkan nilai dengan kategori BB seperti yang telah ditargetkan pada RPJMD Kabupaten Solok,” ujarnya. (*)
Wandi/hantaran.co