PADANG, Hantaran.co – Polsek Koto Tangah, melakukan penangkapan seorang pria FY (19) di Kota Padang yang diduga melakukan tindak pidana dengan menjual pacarnya yang masih SMA.
Informasi yang dihimpun Hantaran.co, FY diduga menjual pacarnya yang masih duduk di bangkus SMA itu kepada pria lain di salah satu hotel.
Kanit Reskrim Polsek Nanggalo Ipda Mardianto mengatakan, pelaku berinisial FY (19) warga Jalan Adinegoro RT.01 RW.07 Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah.
“FY diamankan di rumahnya, pada Rabu (3/2) sekitar pukul 14.00 WIB,”ucapnya pada Kamis (4/2).
Dikatakannya, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan orangtua korban dengan laporan polisi nomor :LP/07/B/II/2021/sektor tgl 3 Februari 2021.
Mardianto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial CAR (16) itu pamit kepada orangtuanya untuk pergi bersama sang pacar, Senin (1/2/21).
Kemudian, karena khawatir orangtua korban berusaha menghubungi Handphone (hp) anaknya tersebut, meskipun aktif tapi tidak diangkat.
Kekhawatiran pun bertambah, Rabu (3/2/21) sekira pukul 09.00 WIB, orang tua korban mencoba melacak hp korban dan terdeteksi berada di Hotel Deivan Jalan Diponegoro Padang.
Keluarga korban langsung pergi ke Hotel Deivan, dan malah mendapati korban berada di dalam kamar hotel sendirian dan mengaku bersama dengan lelaki lain pada malam harinya.
Dari pengakuan korban, ia mengaku tidak berdua saja, tapi saat itu juga bersama dengan rekan dari pacarnya tersebut. Bahkan, berjanji akan pulang pada Selasa (2/2) sorenya.
“Kini FY sudah kami amankan dan melakukan pemeriksaan intensif serta mencari fakta kasus ini. Kami belum bisa simpulkan kalau FY menjual korban,” ujarnya.
Untuk itu, hingga kini polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, FY dikenakan pasal 81, UU No 17 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 332 KuHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Fardi/Hantaran.co
Perbaharui informasi Berita Sumbar hari ini dan Berita Padang hari ini di Hantaran.co