PASBAR, Hantaran.co–Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tak bisa lagi uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) setempat. Hal ini terjadi karena dinas tersebut tidak memiliki peralatan uji KIR elektronik.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pasbar Rizaldi, jika ada kendaraan masyarakat yang akan melakukan uji KIR harus ke Pariaman atau beberapa kota kabupaten yang sudah menyediakan peralatan KIR elektonik.
Sementara di Pasbar belum memiliki KIR elektronik atau Smart Card sesuai yang disampaikan oleh jendral perhubungan darat. Kemudahan itu juga dilakukan untuk warga diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.
“Kami mengikuti alasan Jendral Perhubungan Darat karena kartu bukti lulus uji disana sudah elektronik yang disebut dengan Smart Card,”kata Rizaldi,Rabu (3/2).
Ia menambahkan, saat ini pihak Dishub hanya memberikan pelayanan berupa pengecekan kelayakan kendaraan dan surat rekomendasi untuk uji KIR. Izin UPT PKB untuk melakukan uji KIR terkendala akreditasi. Penghentian operasi KIR Kendaraan Bermotor ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2021 hingga sekarang.
Selain itu, tujuan adanya perubahan itu untuk melakukan upaya pencegahan pungutan liar yang terjadi pada saat pengurusan KIR. Perubahan layanan KIR itu, tidak hanya kepada kendaraan lama. Tapi seperti kendaraan baru, mutasi, dan yang memperpanjang uji KIR (berkala) juga bisa mendapatkan smart card KIR sebagai pengganti buku lulus uji.
“Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR. Semua kendaraan yang melakukan uji KIR menggunakan smart card dari sebelumnya menggunakan buku. Baik angkutan umum maupun kendaraan barang,”katanya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar. Smart card KIR itu telah dilengkapi dengan data-data kendaraan pemiliknya.
Mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan, panjang, lebar, berat kosong dan berat isi. Bagi kendaraan yang melakukan uji KIR selain mendapatkan satu smart card.
Juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Dimana barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.
Untuk sementara waktu bagi warga ingin melakukan uji KIR terhadap kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun masih dalam Provinsi Sumatera Barat. Seperti ke Padang Pariaman dan Padang Panjang, sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya.
Dengan terhentinya operasi uji KIR di Pasbar akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran bermotor mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.
“Kami lagi menunggu tim akreditas kelayakan Kementrian Perhubungan. Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang. Bukan kita saja yang dihentikan, ada 8 kabupaten kota yang ikut dihentikan,”kata Rizaldi.
Kabupaten kota di Sumbar yang sudah menerapkan smart card KIR adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.
(Osniwati/Hantaran.co)