Padang

Pemko Padang Butuh 8 Ribu Pegawai, Tapi Menyesuaikan dengan Anggaran

5
×

Pemko Padang Butuh 8 Ribu Pegawai, Tapi Menyesuaikan dengan Anggaran

Sebarkan artikel ini
pegawai limapuluh kota terima sk pppk
Ilustrasi pegawai

PADANG, Hantaran.co – Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi ASN BKPSDM Kota Padang, Romy Elpa Segas mengatakan, dibutuhkan 8 ribu formasi pegawai untuk penggantian pejabat yang pensiun di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Untuk penggantian pejabat yang pensiun, formasi yang kita butuhkan minimal sebanyak jumlah yang pensiun, sekitar 8 ribu pegawai,” kata Romy kepada Haluan, pekan lalu.

Namun demikian, ia menambahkan dari formasi yang dbutuhkan itu disesuaikan lagi dengan anggaran yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Tapi kembali lagi, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Untuk gaji CPNS memang dari APBN tapi tunjangan diserahkan ke kemampuan keuangan daerah” ucapnya.

Sedangkan untuk tahun 2020, ia menyebut jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun Di Kota Padang sebanyak 424 orang.

“Dari 424 orang yang pensiun itu, formasi yang diterima dari CPNS ada 374 orang,” ungkapnya.

Dari jumlah ASN yang akan pensiun itu, dikatakannya mayoritas berprofesi sebagai guru.

BKPSDM Kota Padang terus melakukan upaya karena jumlah ASN yang pensiun di Kota Padang tidak sebanding dengan pengangkatan atau penerimaan CPNS yang dilakukan.

“Beberapa cara dilakukan BKPSDM untuk melengkapi kebutuhan ASN, salah satu nya dengan pengembangan dan peningkatan kapasitas ASN. Bisa juga dengan pengangkatan tenaga honorer dan kontrak, tapi di PP 49 tahun 2018 pasal 96 PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS,” kata Romy.

Selain itu, ia juga menyebut akan ada perubahan 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Padang.

“Secara garis besar usulan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2021 berubah, 7 SKPD akan ada perubahan nomenklatur. Dan prioritas untuk 7 SKPD itu. Namun untuk perubahan pastinya akan dilakukan setelah pelantikan gubernur.

“Contoh Dinas Pertanahan sudah ada perdanya, cuma belum bisa diisi karena proses transisi pilkada, kebetulan Wali Kota Padang mencalonkan diri jadi Gubernur. Jadi tidak bisa dilakukan mutasi pejabat dan itu telah bisa diisi setelah pelantikan Gubernur,” tuturnya.

(Yesi/Hantaran.co)