Hukum

6 Bulan Buron, DPO Kejari Dharmasraya Berhasil Diciduk

×

6 Bulan Buron, DPO Kejari Dharmasraya Berhasil Diciduk

Sebarkan artikel ini
dpo kejari dharmasraya
Kasi Pidum Riezki Fernanda saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Selasa (2/2/2021). BADRI.

DHARMASRAYA, Hantaran.co– Zepri (32) Warga Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya tertangkap setelah enam bulan buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur.

Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum, Riezki Fernanda, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Zepri ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, setelah kami melakukan kordinasi dengan pihak polres,”ujar Riezki Fernanda, kepada Hantaran.co, Selasa (2/2).

Dikatanya, bahwa pelaku menjadi buron saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut, pada akhir bulan Juli tahun 2020 kemaren.

“Putusan pelaku ini sesuai, nomor 59/pidsus/2020/pn Pulau Punjung, 18 Agustus 2020,” katanya.

Ia mengatakan, karena pada awalnya Zepri dinilai koorporatif dan jujur serta mengakui kesalahannya, sehingga pelaku dijatuhi hukuman lima bulan kurungan penjara.

“Zepri ini dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah menampar anaknya, yang saat berkelahi dengan anaknya sendiri,”tuturnya.

Lanjutnya tamparan itu tidak sampai membuat memar bahkan luka (tamparan pelan), makanya dijatuhi hukuman lima bulan kurungan penjara.

“Saat ini, pelaku sudah kita kirim ke LP Kelas III Dharmasraya, untuk menjalani hukuman, dan itupun dilakukan tes Rapid terlebih dahulu,” tuturnya.

(Badri/Hantaran.co).