HukumSumbarviral

Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan 

×

Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan 

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKBP M. Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada Maret 2025 lalu. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2025/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 24 Maret 2025, pelaku berinisial F (18 tahun), seorang pelajar asal Kampung Sapan, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial FA.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Kampung Sapan. Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua pelakunya berinisial IA (23 tahun), seorang pria yang tidak bekerja dan berasal dari daerah yang sama dengan pelaku pertama, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/III/2025/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 24 Maret 2025.

Pelaku IA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial FD, juga pada tanggal dan tempat kejadian yang sama. Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku meliputi tipu muslihat, kebohongan, serta bujukan terhadap korban.

Yogie menyebut, dalam proses penangkapan, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti, serta mencatat sejumlah saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali,” ujar Yogie.