Bahas RUU IKN, Guspardi Gaus Beri Masukkan Konstruktif

Politisi

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota panitia khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengapresiasi pemaparan para pakar yang telah menyampaikan pandangannya sebagai ahli mengenai naskah akademik RUU IKN dalam Rapat  Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU IKN.

“Kehadiran para pakar yang ahli di bidang masing-masing akan dapat memberikan masukan objektif dan pencerahan yang konstruktif supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan yang terpenting adalah pembentukan IKN betul betul dilakukan atas kajian mendalam dan konprehensif sehingga jangan terkesan keinginan ini hanya didasari atas kepentingan politis saja” kata Guspardi di ruang rapat pansus B  Gedung Nusantara II Rabu (8/12/2021).

Legislator asal Sumatera Barat ini mempertanyakan kepada pakar hukum tentang pembentukan ibu kota negara ini apakah merupakan daerah istimewa seperti Provinsi DKI yang punya Gubernur atau bagaimana. Apakah RUU IKN ini bisa dijadikan alas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18b UUD1945. Sehingga pembentukan IKN cukup didasari hanya kepada undang undang IKN saja.

Bagaimana pula tentang gambaran keadaan geografis di Kalimantan Timur dimana disinyalir bahwa daerah tersebut bukanlah daerah yang kokoh seperti di pulau Jawa dimana lahannya tipis, begitu juga masalah struktur tanah, masalah air dan hutannya tegaskan anggota komisi II DPR-RI itu.

Beberapa catatan yang disampaikan pakar Perencanaan Wilayah dan Kota bahwa lembaga perencanaan belum “satu dapur” dalam menggodok  RUU IKN apakah dengan demikian perencanaan dan kajian yang dilakukan tidak akan menimbukan masalah terhadap pemindahan Ibu Kota Negara.

Karena, katanya, dewasa ini adalah waktu yang kurang tepat disebabkan kondisi yang tidak normal (abnormal) yaitu pada masa pandemi Covid 19 yang tidak menentu serta kondisi ekonomi yang belum membaik akibat hantaman covid 19. “Oleh karena itu pemerintah tentunya jangan “terburu buru” membangun karena dengan codisi Covid-19 betul betul telah mengubah cara membangun kota,” ujarnya.

Guspardi juga menyatakan, dapat memahami apa yang disampaikan ahli  Penataan Wilayah dan Kota tersebut harus disikapi sebagai warning dan merupakan cacatan kritis yang harus disikapi bersama. “Karena negara kita saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas kepada ekonomi yang kurang baik akibat pandemi,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Oleh karena itu, ia meminta pandangan dari pakar, bagaimana seharusnya Pansus menyikapi tentang RUU IKN yang telah diserahkan pembasannya oleh pemerintah kepada DPR dimana telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk  membahasanya dan saat ini kita mengadakan RDPU dengan para pakar

“Apakah tepat DPR membahas RUU IKN dengan “warning” yang disampaikan diatas. Bagaimanapun hal ini tentu menjadi sorotan publik,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansus, Junimart Girsang, mengatakan, beberapa faktor RUU menurutnya dikarenakan Kota Jakarta sekarang memang sudah tidak optimal dan layak sebagai Ibu Kota Negara.

Ia menyatakan, perlu adanya pendalaman klaster dan Pansus mengundang para ahli guna menghimpun data-data sebagai bahan masukan untuk Pansus RUU IKN untuk pembahasan lebih lanjut. Sehingga bisa memberikan kupasan yang tajam. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version