30 Dus Rokok Diduga Illegal Disita Polres Lima Puluh Kota

Rokok

Polres Lima Puluh Kota berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 dus rokok merek Luffman yang diduga ilegal, lantaran tidak ada bea cukai. IST

LIMA PULUH KOTA, hantaran.co — Polres Lima Puluh Kota berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 dus rokok merek Luffman yang diduga ilegal, lantaran tidak ada bea cukai.

Puluhan rokok ilegal ini, diduga berasal dari Riau dan hendak disebarkan menuju wilayah Provinsi Sumbar.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, menuturkan, penyeludupan rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres 50 Kota, pada Kamis (22/4/2021).

Dirinya menjelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan mobil merk Mitsubishi Pajero Sport BM 1487 JA, yang ditumpangi dua orang berinisial ER (36) dan AG (32).

“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek Luffman,” kata Kapolres Lima Puluh Kota.

Saat ini, kedua pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini, penyidik kita mengumumkan dan menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” ujarnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait.(*)

hantaran.co

Exit mobile version