PADANG, hantaran.co — Sebanyak 3.271 narapidana di Sumatra Barat menerima Remisi Umum (RU) pada momentum Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76. Remisi tersebut diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro, Kota Padang, Selasa (17/8/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya mengatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, karena warga binaan hanya kehilangan kebebasan, tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. “Bagi narapidana yang mendapat remisi, ini merupakan suatu berkah dari negara pada Hari Kemerdekaan,” kata Mahyeldi.
Melalui remisi, ia berharap dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. “Alhamdulillah, remisi ini diberikan kepada warga binaan karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku menjadi baik. Saat ini, ada 22 orang yang langsung bebas,” ucapnya.
Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak WBP. Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas yang sudah dilakukan oleh WBP selama menjalani pembinaan di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Gubernur mengajak kepada seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di lapas, rutan, maupun LPKA, sehingga menjadi bekal mental positif saat nanti kembali ke tengah kemasyarakat.
“Bagi WBP yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar terus meningkatkan keberhasilan dan ketakwaan kepada Tuhan. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, di Sumbar terdapat 26 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPTP) yang terdiri dari 14 lapas, delapan rutan, satu LPKA, dua bapas, dan satu rupbasan.
Ia menyebutkan, kapasitas hunian UPTP di Sumbar hanya 3.217 orang. Sementara jumlah penghuni saat ini adalah 6.290 orang, yang terdiri dari tahanan sebanyak 1.392 orang dan narapidana 4.898 orang. “Sehingga terjadi overkapasitas sebanyak 3.073 orang atau 96 persen,” ujarnya.
Selain itu, UPTP juga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Maka perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana melalui asimilasi dan integrasi. (*)
Hamdani/hantaran.co