HukumPadangSumbarviral

245 Botol Miras Tak Berizin Disita Polda Sumbar di Bukittinggi

6
×

245 Botol Miras Tak Berizin Disita Polda Sumbar di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di daerah itu. Sebanyak 245 botol miras berbagai merek dengan alkohol 14 hingga 45 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut, miras tanpa izin itu diamankan pihaknya di sebuah rumah beralamat di Jalan Batu Hampar RT/RW 002/006 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB.

“Benar, pelaku berinisial AT alias Gope (48), warga Bukittinggi. Barang bukti kami amankan di rumah dan gudang sebanyak 245 botol miras, dengan nilai ditaksir 100 juta,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (11/03/2022).

Kronologis penangkapan, kata Satake, berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar menyasar lokasi, dan melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan pelaku di rumahnya yang melakukan perdagangan miras.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah beroperasi memperdagangkan miras ilegal tersebut di rumahnya sejak tahun 2019. Kemudian, pelaku juga mengakui mendapatkan minuman itu dari online.

“Pelaku membeli miras ini secara online. Sedangkan konsumennya secara rundown datang langsung ke rumahnya membeli miras ini. Pelaku tidak menjualnya ke kafe atau rumah makan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 106 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dirubah dalam paragraf 8 UU RI nomor 11 tahun 2020 cipta kerja, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar.

Selain miras, lanjut Satake, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat kotor (bruto) 2,13 gram, beserta alat hisap bong.

“Tidak hanya miras, kami juga menyita 2,13 gram sabu yang dipakai pelaku. Pelaku mengaku sabu ini dibeli dari seseorang berinisial “N” seharga 7 juta, dan baru di bayar 2 juta. Saat ini “N” masih dilakukan pengejaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun, dan denda 800 juta sampai 1 miliar.

Fardi/hantaran.co